Ikhbar.com: Bulan Syakban, yang berada tepat sebelum Ramadan, memiliki makna istimewa dalam Islam. Selain menjadi masa persiapan spiritual menyambut bulan suci, Syakban juga menjadi batas akhir bagi umat Muslim untuk melunasi utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan fikih, seseorang yang masih memiliki utang puasa wajib menggantinya sebelum Ramadan berikutnya tiba. Jika tidak, selain tetap harus menunaikan qadha, ia juga diwajibkan membayar fidyah.
Baca: Peran Kakek Buyut Nabi dalam Penamaan Syakban dan Penetapan Kalender Arab pra-Islam
Ketentuan qadha puasa
Qadha puasa merupakan kewajiban bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar’i, seperti sakit, bepergian, haid, nifas, atau kondisi lainnya yang membolehkan seseorang tidak berpuasa.
Allah Swt berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Ayat ini menjadi dasar hukum kewajiban qadha puasa bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan syar’i. Batas akhir pelaksanaannya adalah sebelum Ramadan berikutnya, menjadikan Syakban sebagai bulan terakhir untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Syakban sering disebut sebagai “deadline” pelunasan utang puasa. Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini Al-Hisni Ad-Dimasyqi Asy-Syafii dalam karyanya Kifayatul Akhyar menerangkan kondisi ini berdasarkan kebiasaan yang dicontohkan Sayyidah Aisyah Ra.
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Aku memiliki utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Syakban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Syakban merupakan kesempatan terakhir sebelum Ramadan tiba untuk menunaikan utang puasa Ramadan.
Baca: Cara dan Niat Membayar Utang Puasa Ramadan
Memanfaatkan sisa Syakban
Syekh Jalaluddin Al-Mahalli, seorang ulama mazhab Syafi’i, dalam Al-Lubab menjelaskan bahwa seseorang yang belum sempat mengqadha puasa hingga tiba Ramadan berikutnya tetap berkewajiban menggantinya. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang terlewat sebagai bentuk kompensasi.
Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Besaran fidyah di Indonesia umumnya disesuaikan dengan harga makanan pokok, seperti beras atau hidangan sehari-hari.
Bagaimana jika utang puasa melebihi hari yang tersisa di Syakban?
Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin memiliki utang puasa yang lebih banyak dibandingkan jumlah hari tersisa di bulan Syakban. Misalnya, ia memiliki utang puasa 12 hari, tetapi Syakban hanya menyisakan 10 hari sebelum Ramadan tiba.
Dalam situasi ini, ia tetap dianjurkan untuk berpuasa sebanyak mungkin di Syakban. Sisa utang yang belum tertunaikan wajib diqadha setelah Ramadan, disertai dengan pembayaran fidyah.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah 60 mud, setara dengan 675 gram atau 6,75 ons makanan pokok per hari puasa yang belum tergantikan.
Konversi tersebut didasarkan kepada pendapat Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.
Baca: Punya Utang Puasa dengan Jumlah Melebihi Sisa Hari Bulan Syakban? Begini Cara Membayarnya
Hikmah di balik kewajiban qadha dan fidyah
Ketentuan qadha dan fidyah mengandung hikmah mendalam. Pertama, mengajarkan umat Islam untuk bertanggung jawab terhadap ibadah yang telah diwajibkan oleh Allah Swt.
Kedua, fidyah menjadi sarana berbagi rezeki dengan kaum dhuafa, sehingga memiliki nilai sosial yang kuat. Ketiga, aturan ini menjaga kesempurnaan ibadah puasa Ramadan sebagai salah satu pilar utama Islam.
Agar tidak terlambat melunasi utang puasa, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:
- Hitung jumlah utang puasa: Segera periksa berapa hari puasa yang masih harus diganti.
- Prioritaskan qadha di awal Syakban: Mulailah mengganti puasa sejak awal bulan agar tidak terburu-buru di akhir Syakban.
- Segera bayar fidyah jika terlambat: Jika tidak sempat menyelesaikan qadha sebelum Ramadan, segera tunaikan fidyah sesuai ketentuan.
- Konsultasi dengan Ulama: Jika mengalami kebingungan atau memiliki kondisi khusus, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga keagamaan terpercaya.
Bulan Syakban adalah kesempatan terakhir bagi umat Muslim untuk melunasi utang puasa Ramadan sebelum bulan suci kembali tiba. Menunda-nunda pelaksanaan qadha dapat menambah beban spiritual dan finansial akibat kewajiban membayar fidyah. Dengan menyelesaikan utang puasa tepat waktu, seseorang dapat memasuki Ramadan dengan lebih tenang dan siap menjalankan ibadah dengan khusyuk.