Ikhbar.com: Sebuah video yang menunjukkan produk dengan nama tuyul, tuak, beer, dan wine mendapatkan sertifikat halal, viral di media sosial. Terkait hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa, persoalan yang muncul berkaitan dengan penamaan produk, bukan kehalalan produknya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.
“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya, dikutip dari Kemenag, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Mamat menambahkan bahwa, penamaan produk halal sudah diatur melalui regulasi, termasuk SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa, pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal untuk produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam.
Baca: Gus Menag bakal Cek Ulang Produk Pemegang Sertifikat Halal
Namun, kenyataannya, beberapa produk dengan nama tersebut telah mendapatkan sertifikat halal. Ini terjadi karena terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penamaan produk.
“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal. ” lanjutnya.
Data dari Sihalal menunjukkan bahwa 61 produk dengan nama wine dan 8 produk dengan nama beer memiliki sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan yang lainnya berasal dari Komite Fatwa.
Mamat juga menjelaskan bahwa produk-produk tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan sebagian besar berasal dari Lembaga Pemeriksa Halal pertama di Indonesia (LPPOM).
Baca: Gus Menag Perkuat Akses Layanan Halal di Jepang
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, menekankan pentingnya dialog antara semua pihak untuk menyamakan persepsi mengenai penamaan produk, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
BPJPH juga mengingatkan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman.
“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin deka,” pungkas Dzikro.