Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menilai potensi zakat dari sektor pertanian di Indonesia mencapai Rp19,79 triliun. Oleh karena itu, optimalisasi pengelolaan zakat menjadi langkah strategis untuk mendukung ketahanan pangan sesuai dengan visi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Sinergi yang lebih erat antara lembaga zakat dapat memperkuat ketahanan pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurutnya, zakat memiliki peran krusial dalam mengurangi kemiskinan dan memastikan ketersediaan pangan yang layak, aman, dan bergizi bagi masyarakat.
“Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan pangan sesuai budaya dan keyakinan masyarakat,” katanya.
Baca: Sinikhbar: Tak Kenal maka tak Zakat
Di sisi lain, kata dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga menggarisbawahi bahwa distribusi zakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pangan.
Meski potensi zakat tergolong besar, Waryono menilai penghimpunannya masih belum maksimal. Ia mencontohkan, Lazismu berhasil mengumpulkan zakat maal sebesar Rp114 miliar, sementara zakat fitrah terbesar dikumpulkan oleh Lazisnu dengan nilai Rp166 miliar.
“Meski demikian, pendistribusiannya dinilai masih belum merata, sehingga manfaatnya belum optimal bagi para mustahik,” ujar dia.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengingatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar lebih efisien dan transparan dalam penyaluran dana zakat.
Langkah ini juga menurut Wahyono telah mendukung prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang mendorong pengelolaan dana sosial keagamaan secara produktif.
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa peran agama yang bermanfaat harus sejalan dengan pembangunan nasional yang berkelanjutan.