BKN Sebut Seleksi CASN 2026 bakal Dipercepat

Ilustrasi ASN. Foto: Korpri

Ikhbar.com: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 perlu dimulai pada tahun ini.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Zudan mengatakan, percepatan seleksi diperlukan karena proses rekrutmen ASN tidak berhenti pada tahap ujian. Pemerintah masih harus menjalankan tahapan penetapan calon pegawai, orientasi, hingga persiapan sebelum peserta resmi menjalankan tugas.

Baca: Waspada Hoaks! Kemenag Pastikan tidak Ada Rekrutmen CPNS–PPPK

“Jadi untuk kebutuhan tahun depan itu tesnya harus sekarang karena ada masa calon pegawai, ada orientasi, ada persiapan,” kata Zudan saat menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kebutuhan ASN juga dipengaruhi oleh adanya pegawai yang diberhentikan akibat pelanggaran disiplin. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebutuhan formasi pada tahun mendatang, meski belum merinci jumlah ASN yang diberhentikan.

Selain itu, Zudan menyebut sejumlah jabatan masih membutuhkan formasi Pegawai Negeri Sipil karena memiliki karakter tugas jangka panjang. Jabatan fungsional seperti guru dan dosen dinilai lebih tepat diisi oleh PNS dibandingkan pegawai dengan perjanjian kerja.

“Dan untuk jabatan-jabatan seperti guru dan dosen itu memang perlu jabatan yang jangka panjang, jadi tidak bersifat kontraktual, karena ini jabatan fungsional yang mempersiapkan generasi jangka panjang,” ujarnya.

Zudan juga menyoroti masih adanya PPPK yang diberhentikan karena melanggar disiplin kerja. Menurutnya, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) setiap bulan menangani keputusan pemberhentian pegawai yang tidak memenuhi kewajiban sebagai ASN.

“PPPK juga harus mengerti, harus rajin bekerja karena kami di BPASN setiap bulan selalu ada pemberhentian PPPK yang dipecat karena tidak masuk kantor. Ini yang harus kita sama-sama saling menjaga,” katanya.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan rekrutmen PPPK afirmasi pada 2024 hingga 2025 pada dasarnya dilakukan untuk mengakomodasi tenaga yang memenuhi persyaratan pengangkatan. Namun, terdapat peserta yang tidak dapat diangkat karena belum memenuhi ketentuan administrasi, termasuk persyaratan ijazah.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah menata kembali kebutuhan formasi ASN seiring berakhirnya masa kontrak sebagian PPPK. Penataan tersebut dilakukan agar kebutuhan pegawai tetap terpenuhi sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga yang masih bertugas.

“Ini kan mulai ada keresahan. Saya berharap, dalam situasi ekonomi seperti saat ini, jangan sampai terjadi PHK massal. Sebisa mungkin PPPK ini diperpanjang dengan peningkatan kualitas,” ujar Zudan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.