Ikhbar.com: Indonesia dan Singapura telah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Kesepakatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara kedua negara dalam menjamin kualitas produk halal.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), Kadir Maideen, di Singapura.
“Alhamdulillah BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal,” ujar Muhammad Aqil Irham di Singapura, dikutip dari laman Kemenag, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Aqil menekankan bahwa sinergi antara otoritas halal kedua negara sangat penting, mengingat Indonesia dan Singapura adalah negara sahabat yang telah lama bekerja sama di berbagai bidang, termasuk perdagangan produk halal. Kedua negara juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
“MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor-impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya perdagangan produk halal,” lanjutnya.
Baca: Mendag: Hewan Potong Harus Bersertifikasi Halal
Tujuan dari MoU ini, ungkapnya, adalah untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama dalam jaminan kualitas produk halal, yang mencakup sertifikasi halal dan logo halal antara kedua lembaga berdasarkan prinsip kesetaraan dan keuntungan bersama, sesuai dengan hukum dan regulasi nasional masing-masing negara.
“Ini juga dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan kita mulai implementasinya pada Oktober 2024 mendatang untuk produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk jasa dan hasil penyembelihan,” terang Aqil.
Aqil juga menambahkan bahwa potensi kerja sama produk halal antara kedua negara masih sangat terbuka lebar untuk dikembangkan dan dimanfaatkan.
Baca: Produk Asal Amerika Diminta Ikut Sertifikasi Halal
Sejalan dengan itu, Chief Executive MUIS, Kadir Maideen, menyatakan bahwa sinergi Jaminan Produk Halal antara BPJPH dan MUIS merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama kedua lembaga.
“Kerja sama ini akan memastikan bahwa produk halal secara konsisten disertifikasi melalui standar yang tinggi, untuk memberikan jaminan kualitas kehalalan yang sangat diperlukan dalam memastikan ketersediaan produk halal bagi konsumen,” jelas Kadir.