Ikhbar.com: Kerajaan Arab Saudi baru saja mengeluarkan aturan ketat terkait penggunaan merek dagang dengan nama Makkah, Madinah, dan sejumlah tempat suci umat Islam lainnya. Regulasi ini berlaku baik untuk penamaan dalam Bahasa Arab maupun bahasa negara lainnya.
“Nama-nama yang diperketat penggunaannya adalah Makkah, Madinah, Masjidil Haram, dan Masjid Nabawi. Penggunaan merek dagang dengan nama tersebut harus didaftarkan secara resmi,” rilis Kerajaan Saudi, dikutip dari Gulf News, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca: Peta ‘Israel Raya’ Buatan Zionis Caplok Makkah dan Madinah
Syarat berikutnya, penggunaan merek dagang tersebut juga harus berkaitan dengan proyek properti atau pelayanan di Tanah Suci.
“Selain itu, penggunaan nama Makkah, Madinah, dan Dua Masjid Suci harus menjadi salah satu komponen merek dagang, bukan elemen intrinsiknya. Penggunaannya tidak boleh menimbulkan kebingungan mengenai asal-usul komoditas atau layanan yang dimaksud,” tulis aturan itu.
Aturan lainnya adalah pemilik merek dagang terdaftar tersebut harus berkomitmen untuk tidak menyebabkan kerusakan atau pencemaran nama baik tempat-tempat suci tersebut.
Baca: Raja Salman Titahkan Cabut Gelar ‘Yang Mulia’ hingga Tunjangan Pejabat Saudi yang Terbukti Korupsi
“Pemilik merek dagang juga tidak akan memperoleh hak eksklusif atas nama yang digunakan. Dengan demikian, pemilik tidak memiliki wewenang untuk melarang orang lain menggunakan nama yang sama,” tulis mereka.