Ikhbar.com: Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) adalah produk keuangan syariah inovatif yang dirancang untuk mengoptimalkan dana wakaf tunai melalui deposito. CWLD tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat melalui program sosial yang didanai dari hasil pengelolaan wakaf.
Demikian disampaikan Analis Eksekutif Direktorat Penyaluran dan Pengembangan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gunawan Setyo Utomo, dalam program Ekspose ZaWa (Zakat Wakaf) di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf.
Baca: 4 Langkah Strategis Penanggulangan Kemiskinan via Zakat
Gunawan juga menjelaskan skema pengelolaan dan penyaluran CWLD. Menurutnya, CWLD termasuk dalam kategori wakaf temporer, yang diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 1 Ayat 1.
“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Pasal 1 Ayat 1, definisi wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya, atau untuk jangka waktu tertentu,” ungkapnya, dikutip pada Jumat, 26 Juli 2024.
Ia menambahkan bahwa wakaf uang temporer adalah penyerahan wakaf uang untuk jangka waktu tertentu. Syarat minimal penyerahan wakaf uang adalah deposito satu tahun dengan jumlah minimal satu juta rupiah, yang harus diserahkan ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) sesuai Pasal 48 PP 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf.
Baca: Kemenag Dorong Data Tunggal Zakat dan Wakaf
Dalam pengelolaan wakaf uang, LKSPWU mengelola deposito terlebih dahulu dan hasilnya disalurkan kepada penerima manfaat.
“Syarat dari wakaf uang adalah nominal wakaf tidak boleh berkurang, sehingga nazir perlu menempatkan wakaf ke LKSPWU terlebih dahulu. Bagi hasil yang diperoleh dari penempatan nazir (pihak yang diamanatkan mengelola harta wakaf) ke LKSPWU nanti dapat disalurkan ke mauquf ‘alaih (pihak penerima manfaat wakaf),” jelasnya.
Gunawan menegaskan bahwa LKSPWU sebagai pengelola CWLD bertanggungjawab penuh atas pengelolaan dana wakaf, yang harus ditempatkan dengan aman sesuai prinsip syariah, dan diawasi OJK.
Baca: Kemenag Usul Sediakan Beasiswa Khusus Mahasiswa Studi Zakat
Kasubdit Inovasi, Edukasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Muhibudin, secara terpisah, menjelaskan bahwa CWLD merupakan inovasi pengelolaan wakaf yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan mekanisme keuangan modern.
“CWLD memungkinkan dana wakaf diinvestasikan dalam instrumen keuangan sesuai prinsip syariah, sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan,” ungkap dia.