Ikhbar.com: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah, seperti tuyul, tuak, beer, dan wine.
Dalam rapat yang diadakan untuk membahas 151 produk dari lebih dari 5 juta produk bersertifikat halal, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menekankan pentingnya penyesuaian nama sesuai dengan Fatwa MUI.
Baca: Viral! Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikat Halal? Ini Faktanya
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang karib disapa Kiai Niam, menjelaskan bahwa beberapa nama yang dikenal masyarakat, seperti bir pletok, masih diperbolehkan karena konteksnya halal.
“Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan, dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan, sesuai dengan standar fatwa,” ujar Kiai Niam, dikutip dari Kemenag, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Ketua Komite Fatwa Produk Halal, KH Zulfa Mustofa, menegaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir, karena semua produk bersertifikat melalui proses audit ketat.
Baca: 151 Lembaga Halal dari 46 Negara bakal Berkumpul di Indonesia
“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” jelasnya.
Sertifikasi halal dapat dilakukan melalui skema reguler, atau self declare. Keduanya dilakukan melalui akun Sihalal.