Ikhbar.com: Keterlibatan santri putri dalam kegiatan pelestarian lingkungan perlu mencakup lebih dari pekerjaan kebersihan dan perawatan fasilitas. Mereka juga harus mendapat ruang untuk menyusun program, menentukan kebijakan, mengelola sumber daya, serta mengevaluasi hasil gerakan lingkungan di pesantren.
Pengkaji dan Praktisi Fikih Lingkungan sekaligus Anggota Dewan Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Putri Kempek, Cirebon, Ny. Hj. Tho’ah Ja’far, menilai bahwa gerakan ekologis yang tidak memberi perempuan ruang untuk mengambil keputusan berisiko mempertahankan pembagian kerja yang tidak adil.
“Santri putri perlu dilibatkan dalam forum perencanaan, diberi kesempatan menyampaikan usulan, dan memiliki kewenangan sesuai kapasitasnya untuk mengelola program. Jika semua keputusan tetap dibuat oleh pihak lain, sementara santri putri hanya diminta melaksanakan pekerjaan, kita belum membangun kepemimpinan. Kita hanya membagikan tugas,” ujar Nyai Tho’ah kepada Ikhbar.com, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut Nyai Tho’ah, persoalan tersebut berkaitan dengan cara pesantren membagi tanggung jawab lingkungan. Pengurangan sampah, penghematan air, perawatan fasilitas, dan pengelolaan kebutuhan sehari-hari tidak semestinya dibebankan kepada santri putri hanya karena mereka dianggap lebih telaten mengurus pekerjaan domestik.
Pandangan yang mengaitkan perempuan dengan kebersihan dan perawatan rumah tangga dapat membatasi peran mereka dalam gerakan lingkungan. Padahal, pendidikan ekologis juga membutuhkan kemampuan mengidentifikasi persoalan, menyusun perencanaan, membaca data, mengelola anggaran, membangun kemitraan, dan mengevaluasi kebijakan.
Nyai Tho’ah menjelaskan bahwa pengalaman perempuan dalam menangani persoalan air, pangan, kesehatan keluarga, dan kebutuhan rumah tangga dapat menjadi sumber pengetahuan penting. Namun, pengalaman tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membebankan seluruh tanggung jawab ekologis kepada perempuan.
Dalam praktiknya, santri putri dapat berperan dalam pemetaan penggunaan air, perencanaan pengurangan sampah, pengembangan kebun pangan, pengolahan kompos, hingga penyusunan kebijakan konsumsi di pesantren. Berbagai kegiatan tersebut dapat menjadi sarana pembelajaran kepemimpinan dan pengelolaan program.
Mereka juga perlu mendapat kesempatan untuk belajar membaca data, menghitung kebutuhan biaya, menyusun proposal, membangun kerja sama, dan mengevaluasi dampak program. Dengan begitu, santri putri dapat memahami kegiatan yang harus dilaksanakan sekaligus alasan, proses, dan pertimbangan di balik setiap keputusan.
“Perspektif keadilan gender mengharuskan kita bertanya siapa yang bekerja, siapa yang menentukan kebijakan, siapa yang memperoleh pengakuan, dan siapa yang menanggung beban,” kata penulis buku Dari Rahim Alam: Seikat Catatan Perempuan Pesantren tentang Keadilan Gender dan Pelestarian Lingkungan (2026) tersebut.
Baca: Membedah Puisi Nyai Tho’ah tentang Perempuan dan Kesetaraan
Ia menegaskan bahwa pembagian tugas lingkungan perlu dievaluasi apabila pekerjaan kebersihan dan pengelolaan sampah lebih banyak dibebankan kepada santri putri, sementara santri putra tidak mendapat tanggung jawab yang setara. Pengasuh, guru, pengurus, dan pengelola pesantren juga harus menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan lingkungan perlu dinilai dari berbagai aspek, termasuk beban waktu dan tenaga yang ditanggung santri putri. Pengelola juga harus memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu waktu belajar, istirahat, dan hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
Dukungan kelembagaan turut menentukan terbentuknya kepemimpinan perempuan. Santri putri membutuhkan akses terhadap pengetahuan, pendampingan, fasilitas, anggaran, serta jejaring dengan komunitas dan lembaga lain. Tanpa dukungan tersebut, pelibatan mereka berisiko berhenti pada pemberian tugas tanpa kewenangan yang memadai.
Nyai Tho’ah juga mengaitkan gagasan tersebut dengan ajaran Islam tentang tanggung jawab sosial laki-laki dan perempuan. Surah At-Taubah ayat 71 menggambarkan laki-laki dan perempuan beriman sebagai penolong satu sama lain yang bersama-sama mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Menurutnya, ayat tersebut memberikan dasar moral bahwa perempuan memiliki peran sebagai subjek yang turut menjalankan tanggung jawab sosial. Prinsip itu perlu diwujudkan melalui kesempatan nyata bagi perempuan untuk menyampaikan pendapat, memimpin kegiatan, dan ikut menentukan arah kebijakan.
“Gerakan lingkungan akan lebih adil dan efektif jika perempuan tidak hanya diminta membersihkan akibat dari persoalan yang dibuat oleh sistem, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengubah sistem itu sendiri,” tegas Nyai Tho’ah.