Assalamualaikum, Ikhbar.com, saya Aisyah dari Lampung. Saya ingin menanyakan tentang hukum atas kasus warisan yang terdapat dalam keluarga besar saya.
Kasus yang saya alami, persis seperti yang menimpa artis terkenal Tamara Bleszynski. Bermula dari pembagian warisan yang tertunda/ditunda selama puluhan tahun setelah ayahanda meninggal, hingga harta tersebut kini tertahan/ditahan atau hanya dikuasai oleh satu ahli waris.
Pertanyaannya, bagaimana hukum menunda-nunda pembagian warisan? Bagaimana hukum menahan bagian/jatah ahli waris yang lain? Dan adakah tawaran solusi dari kaca mata agama? Terima kasih.
Jawaban:
Waalaikumsalam, Aisyah yang budiman. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Pada dasarnya ketika orang meninggal dunia maka secara otomatis hak hartanya beralih menjadi hak waratsah (ahli waris), yang harus dibagi sesuai dengan pembagian yang telah ditentukan oleh syari’at. Tetapi tentunya hal itu dilakukan setelah menyelesaikan hak-hak yang terkait dengan harta si mayit.
Jadi, jika yang ditanyakan adalah apa hukum menunda-nunda pembagian warisan, maka jawabannya perlu di-tafshil (djabarkan secara rinci) seperti berikut:
a. Jika masih ada hak yang terkait dengan harta peninggalan mayit, seperti utang, wasiat yang belum ditunaikan, atau mayit belum sempat mengeluarkan zakat harta peninggalannya, maupun proses lainnya, maka hukum menunda pembagian warisan adalah wajib sampai semua hak tersebut ditunaikan.
b. Jika ada salah satu ahli waris yang menghendaki pembagian harta peninggalan karena faktor butuh atau yang lainnya, maka pembagian warisan hukumnya wajib dan haram menunda atau menahan pembagiannya.
Jika ada yang menahan bagian ahli waris yang lain, maka hukumnya adalah haram atau berdosa dan dianggap zalim karena menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan.
c. Jika tidak ada hak yang terkait dengan harta warisan dan tidak ada ahli waris yang meminta untuk pembagian, maka sebaiknya harta peninggalan segera dibagi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Di samping itu supaya terealisasi prinsip:
اعطاء كل ذى حق حقه
“Memberikan hak pada setiap yang memilikinya,” kecuali jika ada kesepakatan dari semua waratsah untuk menunda, maka diperbolehkan.
Penjawab: Kiai Ghufroni Masyhuda, Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat dan Anggota Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon.