Sabtu, 23 September 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Batas Ketaatan dan Kontak Fisik Santri Putri dengan Ustaz Laki-laki

by Arsyil A
19 Juli 2023
in Konsultasi
A A
Batas Ketaatan dan Kontak Fisik Santri Putri dengan Ustaz Laki-laki

Ilustrasi. Dok JP3M Nusantara

Share on FacebookShare on Twitter

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Ning Uswah dan Ikhbar.com, saya Nurbaeti dari Bekasi, Jawa Barat. Saya ingin bertanya, adakah batas penghormatan dan ketaatan siswi atau santri putri kepada ustaz laki-laki? Lalu, seperti apa pula rambu-rambu aurat dan kontak fisik antara murid dan guru yang berbeda jenis kelamin? Terima kasih.

Wassalamualaikum. Wr. Wb.

Jawaban:

ArtikelTerkait

Beda Pilihan Capres dengan Pasangan? Fanatik Buta Jangan Rusak Rumah Tangga

Belajar dari Kasus Botak Paksa Siswi tanpa Ciput Hijab, Bagaimana Cara Ajarkan Fikih dengan Lembut?

Selalu Salah di Mata Mertua? Ini Saran Ning Uswah

Hukum Khitan bagi Perempuan

Waalaikumsalam. Wr. Wb.

Kak Nurbaeti dari Bekasi. Dalam berinteraksi sosial, tidak bisa dipungkiri bahwa kita akan selalu bertemu dengan lawan jenis, sekali pun di dunia pendidikan pesantren. Lawan jenis yang dimaksud bisa berupa sesama teman santri, kiai, putra kiai, atau pun para ustaz dan guru.

Sebagai seorang santri, menghormati guru adalah bagian tak terpisahkan dari cara menghargai ilmu. Dalam Ta’lim al-Muta’allim disebutkan bahwa seorang santri tidak akan memperoleh kesuksesan dan kemanfaatan ilmunya, terkecuali jika dia mau mengagungkan ilmu, ahli ilmu, dan menghormati keagungan gurunya. Maka, menghormati guru bagi pencari ilmu adalah bagian dari menghormati ilmu itu sendiri.

اعلم أن طالب العلم لا ينال العلم ولا ينتفع به إلا بتعظيم العلم وأهله، وتعظيم الأستاذ وتوقيره

“Ketahuilah bahwa penuntut ilmu tidak akan mendapat ilmu dan tidak mendapat kemanfaatan darinya kecuali dengan mengagungkan ilmu dan ahlinya, serta mengagungkan guru dan menghormatinya.”

Baca: Piagam Ketitang, Komitmen Pesantren Cegah Kekerasan Anak

Hanya, penghormatan dan ketaatan kepada guru itu mesti berlandaskan pada prinsip penghormatan dan ketaatan karena mengacu pada nilai-nilai luhur yang dimiliki seorang guru tersebut, bukan ketaatan mutlak kepada sosok guru secara personal. Dalam sebuah hadis, Rasulullah Muhammad Saw bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ

“Tidak ada ketaatan bagi seorang makhluk untuk berbuat kemaksiatan kepada Sang Khaliq (Allah). Sesungguhnya ketaatan hanya kepada nilai-nilai kebaikan.” (HR. Muslim)

Santri putri yang sedang mencari ilmu menjadi tanggung jawab penuh dari lembaga pesantren yang menaunginya, juga berada dalam perlindungan guru, ustaz, kiai, atau nyai. Maka, sebagai seorang guru atau ustaz, menjaga anak didik dari perlakuan berbau kekerasan, terlebih kekerasan atau pelecehan seksual adalah wajib.

Melecehkan santri dengan alasan ketaatan dan penghormatan kepada guru sangat dikecam oleh Allah Swt. Dalam QS. Al-Isra’: 32, Allah Swt berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Janganlah kalian mendekati hal-hal yang dapat mengakibatkan zina (pelecehan tubuh sendiri dan tubuh orang lain). Sesungguhnya mendekati zina adalah tindakan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.”

Baca: Ramah Anak, Ponpes Hamalatudzikra Cirebon Bekali Santri Baru dengan Wawasan Otonomi Tubuh

Laki-laki dan perempuan adalah makhluk sosial. Sejatinya, tidak menjadi masalah apabila mereka melakukan aktivitas sosial karena merupakan bagian dari kebutuhan, seperti kebutuhan belajar mengajar, kesehatan, muamalah, bekerja, dan sebagainya. Dalam interaksi sosial tersebut, tidak ada hukum haram bagi laki-laki dan perempuan untuk saling temu maupun bertatap muka. Namun, dengan syarat, dalam proses interaksi tersebut tidak dilakukan hal yang bisa menimbulkan maksiat di antara keduanya. Wallahu a’lam bis-sawab.

Wassalamualaikum. Wr. Wb

Penjawab: Nyai Uswatun Hasanah Syauqi, Praktisi Fikih Nisa, Sekretaris Majelis Masyayikh Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA), serta Pengasuh Pondok Pesantren Al-Azhar Mojokerto, Jawa Timur.

Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, dan sejenisnya, bisa dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan judul “Konsultasi.”
Setiap as’ilah atau pertanyaan yang masuk, akan dibedah melalui tim maupun tokoh-tokoh yang cakap di bidangnya dengan sumber-sumber rujukan valid dalam literatur keislaman.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: Fikih Perempuanheadlinekekerasan anakKekerasan SeksualKonsultasiKonsultasi SyariahNyai Uswatun Hasanah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mengenal ‘Spin Off,’ Regulasi Penguat Perbankan Syariah

Next Post

3 Hadis tentang Kemuliaan Bulan Muharam

Next Post
3 Hadis tentang Kemuliaan Bulan Muharam

3 Hadis tentang Kemuliaan Bulan Muharam

Kisah-kisah di Bulan Muharam, dari Nabi Musa hingga Peristiwa Karbala

Kisah-kisah di Bulan Muharam, dari Nabi Musa hingga Peristiwa Karbala

Jemaah Haji Gelombang II Mulai Pulang ke Indonesia

Jemaah Haji Gelombang II Mulai Pulang ke Indonesia

Arab Saudi Luncurkan Video Game Manga

Arab Saudi Luncurkan Video Game Manga

Cara dan Manfaat Pesantren Gabung di JPPRA

Cara dan Manfaat Pesantren Gabung di JPPRA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

2 Mei 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

20 April 2023
Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

22 September 2023
3 Strategi Transformasi Tata Kelola Dana Sosial Syariah menurut Wapres

3 Strategi Transformasi Tata Kelola Dana Sosial Syariah menurut Wapres

22 September 2023
Masjid di Saudi Dilengkapi Taman Burung dan Fasilitas Peminjaman Pakaian

Masjid di Saudi Dilengkapi Taman Burung dan Fasilitas Peminjaman Pakaian

22 September 2023
Beda Akhlaq, Khalq, dan Khuluq

Beda Akhlaq, Khalq, dan Khuluq

22 September 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In