Senin, 4 Desember 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?

by Redaksi
21 Maret 2023
in Headline, Konsultasi
A A
Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?

Ilustrasi mengupil. Dok. Istockphoto

Share on FacebookShare on Twitter

Assalamualaikum, Ikhbar.com. Nama saya Burhan, asal Kota Bandung. Saya ingin menanyakan apakah mengorek kuping dan hidung bisa membatalkan puasa? Terima kasih.

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, Bapak Burhan.

Sebelumnya kita harus mengingat ulang hal-hal apa saja yang bisa membatalkan puasa. Dalam Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi:

ArtikelTerkait

Hukum Ceraikan Istri karena tak Ada Bercak Darah di Malam Pertama

Hukum Perempuan Bepergian Tanpa Mahram

Apakah Skincare Istri Termasuk Nafkah Wajib Suami? Ini Ulasannya menurut Fikih

Uang Suami dan Duit Istri? Begini Manajemen Keuangan Rumah Tangga menurut Fikih

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. 

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang)

3. Muntah secara disengaja. 

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari. 

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. 

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. 

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. 

8. Murtad atau keluar dari agama Islam.

Untuk kasus mengupil, kita juga harus memahami terlebih dahulu area yang dimaksud pada pertanyaan tersebut. Karena di dalam fikih, baik hidung, telinga, maupun mulut, ada yang disebut area jauf atau bagian dalam, juga area luar. Jika benda asing masuk ke anggota tubuh kita sampai ke level jauf, maka itulah yang bisa membatalkan puasa.

Pada hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Pada telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata, sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. 

Sederhananya, area yang masih bisa terlihat, itu termasuk pada kategori luar. Akan tetapi jika sudah sampai pada pangkal yang menuju organ bagian dalam, itu dinamakan jauf.

Penjawab: Kiai Ghufroni Masyhuda, Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat dan Anggota Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon.

Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, dan sejenisnya, bisa dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan judul “Konsultasi.”
Tags: Kiai Ghufroni MasyhudaKonsultasiKonsultasi SyariahPuasaRamadan 2023
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kemenag Siapkan Skema Lift Hotel dan Bus Khusus Lansia untuk Musim Haji 2023

Next Post

Punya Nilai Teladan, Wapres Ajak Anak Muda Tonton Film Buya Hamka

Next Post
Punya Nilai Teladan, Wapres Ajak Anak Muda Tonton Film Buya Hamka

Punya Nilai Teladan, Wapres Ajak Anak Muda Tonton Film Buya Hamka

ASN Bisa Pulang Jam 2 Siang selama Ramadan

ASN Bisa Pulang Jam 2 Siang selama Ramadan

Mahfud MD Bolehkan Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Asal…

Mahfud MD Bolehkan Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Asal...

MTs NU Putra 2 Buntet Cirebon, Tempa Siswa Berwawasan Global dalam Nuansa Pesantren

MTs NU Putra 2 Buntet Cirebon, Tempa Siswa Berwawasan Global dalam Nuansa Pesantren

Tips Lahirkan Anak Berkualitas ala Gus Rifqil

Tips Lahirkan Anak Berkualitas ala Gus Rifqil

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
10 Hadis tentang Guru

10 Hadis tentang Guru

18 November 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

15 November 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Gratis! Ini 3 AI Kaya Manfaat yang Bisa Diakses lewat WhatsApp

Gratis! Ini 3 AI Kaya Manfaat yang Bisa Diakses lewat WhatsApp

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Gratis! Ini 3 AI Kaya Manfaat yang Bisa Diakses lewat WhatsApp

Gratis! Ini 3 AI Kaya Manfaat yang Bisa Diakses lewat WhatsApp

4 Desember 2023
Bangunan Dituding Ilegal, Israel Gerebek Kediaman Imam Masjid Al-Aqsha

Bangunan Dituding Ilegal, Israel Gerebek Kediaman Imam Masjid Al-Aqsha

4 Desember 2023
Tidak Semua Air Bisa untuk Bersuci, Begini Penjelasannya menurut Fikih

Tidak Semua Air Bisa untuk Bersuci, Begini Penjelasannya menurut Fikih

4 Desember 2023
Israel Paksa Warga Palestina Robohkan Rumahnya Sendiri

Israel Paksa Warga Palestina Robohkan Rumahnya Sendiri

4 Desember 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In