Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?

by Redaksi
March 21, 2023
in Headline, Konsultasi
A A
Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?

Ilustrasi mengupil. Dok. Istockphoto

Share on FacebookShare on Twitter

Assalamualaikum, Ikhbar.com. Nama saya Burhan, asal Kota Bandung. Saya ingin menanyakan apakah mengorek kuping dan hidung bisa membatalkan puasa? Terima kasih.

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, Bapak Burhan.

Sebelumnya kita harus mengingat ulang hal-hal apa saja yang bisa membatalkan puasa. Dalam Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi:

ArtikelTerkait

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Hukum Terima Uang dari Caleg atau Tim Sukses Capres Menurut Fikih

Bagaimana Islam Mengatur Harta Gono-gini?

Suami Selingkuh, Bertahan atau Gugat Cerai?

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. 

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang)

3. Muntah secara disengaja. 

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari. 

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. 

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. 

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. 

8. Murtad atau keluar dari agama Islam.

Untuk kasus mengupil, kita juga harus memahami terlebih dahulu area yang dimaksud pada pertanyaan tersebut. Karena di dalam fikih, baik hidung, telinga, maupun mulut, ada yang disebut area jauf atau bagian dalam, juga area luar. Jika benda asing masuk ke anggota tubuh kita sampai ke level jauf, maka itulah yang bisa membatalkan puasa.

Pada hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Pada telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata, sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. 

Sederhananya, area yang masih bisa terlihat, itu termasuk pada kategori luar. Akan tetapi jika sudah sampai pada pangkal yang menuju organ bagian dalam, itu dinamakan jauf.

Penjawab: Kiai Ghufroni Masyhuda, Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat dan Anggota Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon.

Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, dan sejenisnya, bisa dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan judul “Konsultasi.”
Tags: Kiai Ghufroni MasyhudaKonsultasiKonsultasi SyariahPuasaRamadan 2023
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kemenag Siapkan Skema Lift Hotel dan Bus Khusus Lansia untuk Musim Haji 2023

Next Post

Punya Nilai Teladan, Wapres Ajak Anak Muda Tonton Film Buya Hamka

Next Post
Punya Nilai Teladan, Wapres Ajak Anak Muda Tonton Film Buya Hamka

Punya Nilai Teladan, Wapres Ajak Anak Muda Tonton Film Buya Hamka

ASN Bisa Pulang Jam 2 Siang selama Ramadan

ASN Bisa Pulang Jam 2 Siang selama Ramadan

Mahfud MD Bolehkan Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Asal…

Mahfud MD Bolehkan Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Asal...

MTs NU Putra 2 Buntet Cirebon, Tempa Siswa Berwawasan Global dalam Nuansa Pesantren

MTs NU Putra 2 Buntet Cirebon, Tempa Siswa Berwawasan Global dalam Nuansa Pesantren

Tips Lahirkan Anak Berkualitas ala Gus Rifqil

Tips Lahirkan Anak Berkualitas ala Gus Rifqil

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In