Assalamualaikum, Ikhbar.com. Nama saya Burhan, asal Kota Bandung. Saya ingin menanyakan apakah mengorek kuping dan hidung bisa membatalkan puasa? Terima kasih.
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, Bapak Burhan.
Sebelumnya kita harus mengingat ulang hal-hal apa saja yang bisa membatalkan puasa. Dalam Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi:
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.
2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang)
3. Muntah secara disengaja.
4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari.
5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit.
6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa.
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.
8. Murtad atau keluar dari agama Islam.
Untuk kasus mengupil, kita juga harus memahami terlebih dahulu area yang dimaksud pada pertanyaan tersebut. Karena di dalam fikih, baik hidung, telinga, maupun mulut, ada yang disebut area jauf atau bagian dalam, juga area luar. Jika benda asing masuk ke anggota tubuh kita sampai ke level jauf, maka itulah yang bisa membatalkan puasa.
Pada hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Pada telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata, sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Sederhananya, area yang masih bisa terlihat, itu termasuk pada kategori luar. Akan tetapi jika sudah sampai pada pangkal yang menuju organ bagian dalam, itu dinamakan jauf.
Penjawab: Kiai Ghufroni Masyhuda, Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat dan Anggota Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon.