Ikhbar.com: Suami bertanggung jawab memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Kewajiban pemenuhan kebutuhan hidup berada di pundak laki-laki ini sedikit banyak merupakan hasil pengaruh dari kultur dan kebiasan di masa lampau.
Demikian diungkapkan pemerhati hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Peta Tanggung Jawab Nafkah dalam Islam” lewat akun Instagram @ikhbarcom, Senin, 20 Maret 2023.
“Karena dulu akses pekerjaan lebih memungkinkan didapat oleh laki-laki. Sementara sekarang, peluang itu lebih banyak terbuka bagi perempuan. Itu bisa dilihat dari sejumlah lowongan kerja (loker) yang beredar. Banyak perusahaan lebih membutuhkan karyawan perempuan,” kata sosok yang akrab disapa Kang Alam itu.
Atas fenomena tersebut, maka wajar jika saat ini ada sejumlah pasangan suami-istri yang pada akhirnya bertukar peran dalam hal pencarian nafkah. Kasus paling mudah ditemui adalah ketika sang istri bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri, sementara si suami lebih bertanggung jawab dalam urusan domestik dan mengasuh anak.
“Lalu bolehkah hukumnya jika bertukar seperti itu? Tentu, boleh. Karena pada dasarnya, fikih mengatur bahwa urusan memasak, mencuci, dan sebagainya pun merupakan tanggung jawab suami,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet, Cirebon, Jawa Barat tersebut.
Kandidat doktor hukum keluarga itu menjelaskan, pada posisi tersebut, sang suami harus sebisa mungkin memenuhi kesepakatan pembagian tanggung jawab dengan baik.
“Kebiasaannya, pengasuhan anak diserahkan atau dialihkan ke orang tua atau mertua. Ini harus hati-hati, karena secara fikih, meskipun masih keluarga, maka tenaga mengasuh anak itu harus diganti dengan ujrah atau upah yang layak,” pungkas Kang Alam.