Rabu, 29 November 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Hukum Menanyakan Kekayaan Calon Menantu

by Redaksi
22 Maret 2023
in Headline, Tadris
A A
Hukum Menanyakan Kekayaan Calon Menantu

Ilustrasi. Quick Jewelry Repairs

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Setiap orang tua, terlebih ayah atau ibu dari seorang gadis, pasti menginginkan kebahagiaan masa depan putri kesayangannya.

Tolok ukur kebahagiaan yang paling sederhana adalah jaminan kesejahteraan hidup ketika sudah berumah tangga. Maka, para orang tua lazim mempertimbangkan calon menantunya dari sisi bibit, bebet, dan bobot, termasuk kesiapan dan kemampuan sosok yang hendak melamar putrinya secara finansial.

Pemerhati hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin bahkan menegaskan, diperbolehkan bagi orang tua untuk menanyakan kepastian dan jaminan kesejahteraan yang akan diberikan kepada sang anak setelah dia menikahinya.

“Karena pada dasarnya prinsip menikah adalah aqdun li ibahatin intifa, atau akad untuk pemenuhan manfaat (hubungan seksual). Maka, memastikan kesanggupan pemenuhan tanggung jawab itu menjadi hal yang bisa dianggap wajar,” kata sosok yang akrab disapa Kang Alam itu, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Peta Tanggung Jawab Nafkah dalam Islam” lewat akun Instagram @ikhbarcom, Senin, 20 Maret 2023.

ArtikelTerkait

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Tafsir QS. An-Nisa Ayat 102: Keseimbangan Ibadah dan Keselamatan Jiwa

Belajar dari Gaza, Begini Cara Pasukan Muslim Salat di Tengah Kecamuk Perang

4 Jenis Tanwin dalam Ilmu Nahu

Hanya saja, lanjut Kang Alam, hal itu kadang bertabrakan dengan nilai budaya yang berkembang di Indonesia. “Menanyakan hal itu dianggap kebablasan, bahkan dinilai matre. Padahal, boleh,” kata Kang Alam.

Menurut Kang Alam, perbedaan fikih dan tradisi masyarakat Indonesia itu juga dijumpai dalam hal tanggung jawab setelah berumah tangga.

“Kalau di Indonesia, tanggung jawab urusan domestik seperti memasak, mencuci, dan sejenisnya adalah urusan istri. Padahal dalam fikih, itu adalah tanggung jawab suami,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet Cirebon, Jawa Barat tersebut.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: Fikih Keluargafikih pernikahanHiwar IkhbarKeluargaKH Ahmad Alamuddin YasinNafkah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Seperti Ini Islam Mengatur Beban Nafkah Generasi Sandwich

Next Post

Ketika Suami-istri Bertukar Peran soal Nafkah

Next Post
Ketika Suami-istri Bertukar Peran soal Nafkah

Ketika Suami-istri Bertukar Peran soal Nafkah

Tanggung Jawab Menafkahi Saudara Kandung

Tanggung Jawab Menafkahi Saudara Kandung

Mengambil Duit dari Dompet Suami Pelit

Mengambil Duit dari Dompet Suami Pelit

MbS Bolehkan Pemberian Kewarganegaraan Arab Saudi kepada Orang Asing

MbS Bolehkan Pemberian Kewarganegaraan Arab Saudi kepada Orang Asing

Beragam Fitur Baru NU Online Super App, Cocok Jadi Teman saat Ramadan

Beragam Fitur Baru NU Online Super App, Cocok Jadi Teman saat Ramadan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
10 Hadis tentang Guru

10 Hadis tentang Guru

18 November 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

15 November 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

28 November 2023
Kisah Tahanan Palestina: Tangan Patah Disiksa Sipir Penjara Israel

Kisah Tahanan Palestina: Tangan Patah Disiksa Sipir Penjara Israel

28 November 2023
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang, Ini Alasannya

Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang, Ini Alasannya

28 November 2023
Sudah Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Kampanye Pilpres 2024

Sudah Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Kampanye Pilpres 2024

28 November 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In