Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Hukum Menanyakan Kekayaan Calon Menantu

by Redaksi
March 22, 2023
in Headline, Tadris
A A
Hukum Menanyakan Kekayaan Calon Menantu

Ilustrasi. Quick Jewelry Repairs

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Setiap orang tua, terlebih ayah atau ibu dari seorang gadis, pasti menginginkan kebahagiaan masa depan putri kesayangannya.

Tolok ukur kebahagiaan yang paling sederhana adalah jaminan kesejahteraan hidup ketika sudah berumah tangga. Maka, para orang tua lazim mempertimbangkan calon menantunya dari sisi bibit, bebet, dan bobot, termasuk kesiapan dan kemampuan sosok yang hendak melamar putrinya secara finansial.

Pemerhati hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin bahkan menegaskan, diperbolehkan bagi orang tua untuk menanyakan kepastian dan jaminan kesejahteraan yang akan diberikan kepada sang anak setelah dia menikahinya.

“Karena pada dasarnya prinsip menikah adalah aqdun li ibahatin intifa, atau akad untuk pemenuhan manfaat (hubungan seksual). Maka, memastikan kesanggupan pemenuhan tanggung jawab itu menjadi hal yang bisa dianggap wajar,” kata sosok yang akrab disapa Kang Alam itu, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Peta Tanggung Jawab Nafkah dalam Islam” lewat akun Instagram @ikhbarcom, Senin, 20 Maret 2023.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Hanya saja, lanjut Kang Alam, hal itu kadang bertabrakan dengan nilai budaya yang berkembang di Indonesia. “Menanyakan hal itu dianggap kebablasan, bahkan dinilai matre. Padahal, boleh,” kata Kang Alam.

Menurut Kang Alam, perbedaan fikih dan tradisi masyarakat Indonesia itu juga dijumpai dalam hal tanggung jawab setelah berumah tangga.

“Kalau di Indonesia, tanggung jawab urusan domestik seperti memasak, mencuci, dan sejenisnya adalah urusan istri. Padahal dalam fikih, itu adalah tanggung jawab suami,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet Cirebon, Jawa Barat tersebut.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: Fikih Keluargafikih pernikahanHiwar IkhbarKeluargaKH Ahmad Alamuddin YasinNafkah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Seperti Ini Islam Mengatur Beban Nafkah Generasi Sandwich

Next Post

Ketika Suami-istri Bertukar Peran soal Nafkah

Next Post
Ketika Suami-istri Bertukar Peran soal Nafkah

Ketika Suami-istri Bertukar Peran soal Nafkah

Tanggung Jawab Menafkahi Saudara Kandung

Tanggung Jawab Menafkahi Saudara Kandung

Mengambil Duit dari Dompet Suami Pelit

Mengambil Duit dari Dompet Suami Pelit

MbS Bolehkan Pemberian Kewarganegaraan Arab Saudi kepada Orang Asing

MbS Bolehkan Pemberian Kewarganegaraan Arab Saudi kepada Orang Asing

Beragam Fitur Baru NU Online Super App, Cocok Jadi Teman saat Ramadan

Beragam Fitur Baru NU Online Super App, Cocok Jadi Teman saat Ramadan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In