Thursday, June 1, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Mengambil Duit dari Dompet Suami Pelit

by Redaksi
March 21, 2023
in Headline, Tadris
A A
Mengambil Duit dari Dompet Suami Pelit

Ilustrasi. Unsplash/Raghuvansh Luthra

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Memenuhi kebutuhan rumah tangga menjadi kewajiban suami. Namun, bagaimana jadinya kalau si suami itu kepalang kikir atau cenderung tidak mempedulikan keperluan anak dan istrinya.

Menurut pemerhati hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin, pada posisi tersebut, jika sang istri terpaksa mengambil uang suaminya tanpa izin pun diperbolehkan. Hal tersebut merujuk hadis Rasulullah Muhammad Saw:

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

“Ambillah dari hartanya (suami) apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari)

Hadis itu bermula saat Hindun binti ‘Utbah, istri Abu Sufyan, bertanya kepada Nabi Saw tentang hukum mengambil uang suaminya tanpa izin karena untuk memenuhi keperluan anak-anaknya. 

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

“Tetapi, syaratnya, ya, itu, secukupnya. Sesuai dengan kadar kebutuhan untuk ia dan anaknya,” kata sosok yang akrab disapa Kang Alam, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Peta Tanggung Jawab Nafkah dalam Islam” lewat akun Instagram @ikhbarcom, Senin, 20 Maret 2023.

Di sisi lain, menurut Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet Cirebon, Jawa Barat itu, hadis tersebut menunjukkan betapa wajibnya penunaian tanggung jawab suami terhadap pemenuhan kebutuhan anak dan istrinya.

“Bahkan hukum wajib pemberian nafkah ini telah disepakati empat mazhab fikih,” katanya.

Selain itu, kata dia, hadis tersebut juga memberikan pengertian bahwa kebutuhan rumah tangga tiap-tiap keluarga berbeda-beda.

“Maka istilah ‘secukupnya’ ini juga harus dipahami dengan arif,” katanya. 

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: Fikih KeluargaHiwar IkhbarKH Ahmad Alamuddin YasinNafkahsajiankhusus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tanggung Jawab Menafkahi Saudara Kandung

Next Post

MbS Bolehkan Pemberian Kewarganegaraan Arab Saudi kepada Orang Asing

Next Post
MbS Bolehkan Pemberian Kewarganegaraan Arab Saudi kepada Orang Asing

MbS Bolehkan Pemberian Kewarganegaraan Arab Saudi kepada Orang Asing

Beragam Fitur Baru NU Online Super App, Cocok Jadi Teman saat Ramadan

Beragam Fitur Baru NU Online Super App, Cocok Jadi Teman saat Ramadan

124 Titik Pantau Hilal Disiapkan Kemenag

124 Titik Pantau Hilal Disiapkan Kemenag

Kemenag Siapkan Skema Lift Hotel dan Bus Khusus Lansia untuk Musim Haji 2023

Kemenag Siapkan Skema Lift Hotel dan Bus Khusus Lansia untuk Musim Haji 2023

Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?

Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

May 31, 2023
4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

May 31, 2023
Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

May 31, 2023
Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

May 31, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In