Ikhbar.com: Memenuhi kebutuhan rumah tangga menjadi kewajiban suami. Namun, bagaimana jadinya kalau si suami itu kepalang kikir atau cenderung tidak mempedulikan keperluan anak dan istrinya.
Menurut pemerhati hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin, pada posisi tersebut, jika sang istri terpaksa mengambil uang suaminya tanpa izin pun diperbolehkan. Hal tersebut merujuk hadis Rasulullah Muhammad Saw:
خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ
“Ambillah dari hartanya (suami) apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari)
Hadis itu bermula saat Hindun binti ‘Utbah, istri Abu Sufyan, bertanya kepada Nabi Saw tentang hukum mengambil uang suaminya tanpa izin karena untuk memenuhi keperluan anak-anaknya.
“Tetapi, syaratnya, ya, itu, secukupnya. Sesuai dengan kadar kebutuhan untuk ia dan anaknya,” kata sosok yang akrab disapa Kang Alam, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Peta Tanggung Jawab Nafkah dalam Islam” lewat akun Instagram @ikhbarcom, Senin, 20 Maret 2023.
Di sisi lain, menurut Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet Cirebon, Jawa Barat itu, hadis tersebut menunjukkan betapa wajibnya penunaian tanggung jawab suami terhadap pemenuhan kebutuhan anak dan istrinya.
“Bahkan hukum wajib pemberian nafkah ini telah disepakati empat mazhab fikih,” katanya.
Selain itu, kata dia, hadis tersebut juga memberikan pengertian bahwa kebutuhan rumah tangga tiap-tiap keluarga berbeda-beda.
“Maka istilah ‘secukupnya’ ini juga harus dipahami dengan arif,” katanya.