Ikhbar.com: Pusat Studi Strategis Kerajaan Islam di Amman, Yordania mencatat jumlah penganut Syiah di dunia mencapai 9,5% atau sekitar 187,45 juta jiwa. Hitungan itu mengacu data World Population pada 2022 yang menyebutkan populasi Muslim dunia sebesar 1,91 miliar jiwa.
“Jumlah tersebut menempati peringkat kedua setelah Suni yang menjadi mayoritas dengan jumlah penganut sebesar 90 persen,” tulis laporan mereka dalam The Muslim 500 (2023), dikutip pada Jumat, 17 Februari 2023.
Laporan itu juga menegaskan, selayaknya aliran Suni dan Ibadi, Syiah termasuk dalam kategori aliran yang telah ditetapkan keabsahannya dalam Risalah Amman pada 2005.
Risalah Amman merupakan konsensus para ulama sedunia yang menetapkan tiga poin penting sebagai upaya untuk memperkuat persaudaraan Islam. Yakni, pertama, mengakui keabsahan delapan mazhab dari aliran Suni, Syiah, dan Ibadi, kedua, melarang menyebut seorang Muslim yang diakui ajarannya sebagai kafir, dan ketiga, peraturan itu harus dijadikan dasar dalam menetapkan fatwa lainnya guna mencegah terbitnya imbauan atau ujaran yang tidak sesuai.
Pada rentang waktu Juli 2005 hingga Juli 2006, sebanyak 552 ulama otoritatif yang berasal dari berbagai belahan dunia menandatangani risalah tersebut, termasuk sembilan tokoh dari Indonesia.
Mereka adalah Prof. Dr. H. Alwi Shihab, KH Muhammad Maftuh Basyuni, Ny. Hj. Tutty Alawiyah, Duta Besar Rabhan Abd Al-Wahhab, KH Ahmad Hasyim Muzadi, H. M. Rozy Munir, M. Iqbal Sullam, Dr. Muhammad Masyuri Naim, dan Prof. Dr. Din Syamsuddin.
Nama-nama besar seperti Syaikh Al-Azhar Syekh Muhammad Sayid Tantawi, Syekh Yusuf Al-Qaradawi, Syekh Wahbah Al-Zuhaili, dan Grand Mufti Mesir Syekh Ali Jumu‘a juga turut menandatangani dan mendukung risalah tersebut.
Risalah Amman adalah peristiwa penting di dalam sejarah karena merupakan sebuah konsensus religius dan politik yang universal dan bulat dari umat Islam.
“Kedelapan mazhab ini diterima sebagai bagian dari keluarga besar Islam dan tidak boleh satu di antaranya mengkafirkan yang lain supaya hubungan antar mazhab bisa damai,” kata Prof Alwi.
Dikutip dari laman resminya, ammanmessage.com, pentingnya konsensus ini adalah agar umat Islam secara resmi dan khusus telah mencapai pengakuan pluralistik untuk saling memahami.
Kemudian, pengakuan itu secara hukum mengikat bagi umat Islam, terutama berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw yang telah menyatakan bahwa umatnya tidak akan bersepakat pada kesalahan (HR. Ibnu Majah).
Pembahasan panjang mengenai Risalah Amman di atas diperlukan untuk menjadi landasan dalam melihat Syiah sebagai salah satu aliran Islam yang diakui validitasnya oleh ijmak (kesepakatan ulama). Dengan demikian, fatwa-fatwa yang mengganggap sesat dengan sendirinya gugur karena bertentangan dengan ijmak ulama.
Konsensus juga mengimbau bahwa perbedaan-perbedaan fundamental yang pasti ada antara Sunni, Syiah, dan Ibadi tidak seharusnya menjadi pemicu konflik. Sebaliknya, keberagaman tersebut menjadi anugerah dan kekayaan intelektual umat Islam.