Ikhbar.com: Membasuh kedua tangan hingga ke bagian siku merupakan salah satu rukun dalam berwudu. Hukumnya, wajib secara merata dan menyeluruh.
Pada tahapan ini, air harus dipastikan mengalir ke seluruh bagian tangan tanpa terhalang zat atau lapisan apapun. Oleh karena itu, penting untuk memastikan dengan membersihkan segala zat yang diduga bisa mengalangi meresapnya air pada kulit, seperti cat, tinta, oli, dan sejenisnya hingga ke bagian dalam kuku sebelum melaksanakan wudu.
Namun, dalam beberapa kasus, seseorang mungkin merasa kesulitan untuk menghilangkan benda asing dari tubuhnya itu dalam waktu singkat meski telah menggunakan sabun atau pembersih lain. Hal ini kerap dialami, misalnya, oleh seorang montir yang kesehariannya berkecimpung dengan zat cair membandel seperti oli dan sejenisnya.
Lantas, bagaimana hukum wudu orang-orang yang mengalami kasus tersebut?
Berkenaan dengan hal ini, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan;
إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل, ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه دون عينه أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت صحت طهارته
“Jika ada lilin, adonan, hena, atau benda-benda serupa yang dapat menghalangi air untuk mencapai bagian-bagian tubuh, maka hal itu bisa menyebabkan wudunya tidak sah, baik sedikit maupun banyak. Akan tetapi, jika masih terdapat bekas-bekas hena atau zat sejenisnya hanya berupa warna, bukan bentuknya, atau bekas-bekas lemak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit bagian tubuh dan mengalir, tetapi tidak melekat, maka wudunya dianggap sah.”
Berdasarkan keterangan tersebut, maka penting bagi seseorang yang bekerja di bengkel untuk berusaha menghilangkan oli sebelum berwudu dengan menggunakan air dan sabun. Namun, jika oli masih meninggalkan warna pada kulit dan sulit dihilangkan, maka hal itu tidak menghalangi keabsahan wudu.