Ikhbar.com: Ada segelintir penafsiran yang menyebutkan keistimewaan malam Nisfu Syakban tertuang dalam QS. Ad-Dukhan: 3.
إِنَّاۤ أَنزَلۡنَـٰهُ فِی لَیۡلَةࣲ مُّبَـٰرَكَةٍۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِینَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam yang diberkahi. Sungguh, Kami-lah yang memberi peringatan.”
Perdebatan penafsiran “lailan mubarakah (malam yang diberkahi)” muncul karena berdasar riwayat yang ada, malam Nisfu Syakban memang memiliki beberapa nama lain, seperti al-Lailah al-Mubarakah, Lailah al-Baraah, Lailah ar-Rahmah, dan lain sebagainya.
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tersebut menjelaskan tentang malam Nisfu Syakban.
أن هذه الليلة هي ليلة النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة
“Sesungguhnya malam tersebut adalah malam Nisfu Syakban. Di malam ini Allah menetapkan takdir setahun.”
Meski demikian, pendapat Al-Qurthubi tersebut dibantah oleh sejumlah mufasir lainnya. Misalnya, Imam Ibn Katsir, yang mengatakan bahwa malam berkah dalam ayat itu adalah malam Lailatul Qadar.
يقول تعالى مخبراً عن القرآن العظيم أنه أنزله في ليلة مباركة، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل: { إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال: تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ }
“Allah berfirman tentang Al-Qur’an bahwa Dia menurunkan kitab itu pada malam berkah, yaitu Lailatul Qadar. Sebagaimana yang Allah tegaskan di ayat yang lain, (yang artinya); ‘Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an di Lailatul Qadar.’ Dan itu terjadi di bulan Ramadan, sebagaimana yang Allah tegaskan (yang artinya) ‘Bulan Ramadan yang mana di bulan ini diturunkan Al-Qur’an.”
ومن قال: إنها ليلة النصف من شعبان -كما روي عن عكرمة-فقد أبعد النَّجْعَة فإن نص القرآن أنها في رمضان
Karena itu, siapa yang mengatakan yang dimaksud pada ayat di atas adalah malam Nisfu Syakban sebagaimana riwayat dari Ikrimah, maka itu pendapat yang terlalu jauh, karena nash Al-Qur’an dengan tegas bahwa malam itu terjadi bulan Ramadan, bukan Syakban.
Sementara itu, Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam Tafsir al-Jalalain berpandangan ganda. Ia menyebutkan lailan mubarakah dengan dua kemungkinan sekaligus, yakni (pertama) bisa jadi maksud dari malam yang diberkahi itu ialah malam Lailatul Qadar, tapi (kedua) bisa juga maksudnya ialah malam Nisfu Syakban.
Dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib, Syekh Fakhrudddin ar-Razi menuturkan bahwa penafsiran yang pertama merupakan pendapat Qatadah dan Ibn Ziyad, yang diikuti oleh sebagian besar ulama tafsir. Sedangkan penafsiran yang kedua merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Ikrimah dan hanya diikuti oleh sebagian kecil mufasir.