Rabu, 29 November 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Visa Umrah Jemaah Indonesia Tetap Gunakan Skema B to B

by Redaksi
19 November 2022
in Berita, Headline
A A
Visa Umrah Jemaah Indonesia Tetap Gunakan Skema B to B

Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com : Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menegaskan, proses penerbitan visa umrah jemaah Indonesia masih menggunakan skema Business to Business.

Nasrullah mengatakan pihaknya sudah memastikan hal itu dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi di Jeddah, (20/9/2022).

Hadir dalam pertemuan itu, Deputi Kementerian Haji dan Umrah Bidang Umrah Abdul Aziz Wazzan, Direktur Administrasi Layanan Jemaah Umrah Misy’al, Administrasi Layanan Jemaah Umrah Samiah, Kepala Kantor Deputi Kementerian Haji dan Umrah Bidang Umrah Aiman. Dari Kantor Urusan Haji, hadir Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH 2) Muhammad Luthfi Makki dan Sekretariat Teknis Urusan Haji Asmoni Abdurrahman.

“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap B to B,” tegas Nasrullah di Jeddah, Kamis (22/9/2022).

Nasrullah menjelaskan, Seluruh jemaah umrah harus sudah divaksin covid-19 sebanyak 2 (dua) kali sebelum masuk ke Arab Saudi.

ArtikelTerkait

Kisah Tahanan Palestina: Tangan Patah Disiksa Sipir Penjara Israel

Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang, Ini Alasannya

Sudah Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Kampanye Pilpres 2024

Kiai Ma’ruf Amin Imbau Masyarakat tak Terprovokasi Hoaks Selama Masa Kampanye Pemilu

Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan, penggunaan aplikasi tawakalna dan etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.

“Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa,” tuturnya.

Terkait guide atau pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan bahwa itu dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa jiga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.

“Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide,” tegasnya.

Teknis Urusan Haji, kata Nasrullah, telah meminta kepada Kementerian Haji dan Umrah agar mengimbau Muassasah/Sayarikah Arab Saudi dan penyelenggara Ibadah Umrah agar mengatur pergerakan jemaah dari hotel ke airport pada saat kepulangan. Pergerakan jemaah agar memperhatikan rentang waktu yang wajar dengan jadwal penerbangan.

“Kami minta agar penyelenggara umrah menertibkan jemaahnya saat transit di kota Jeddah agar tidak berkerumun di pinggir pertokoan Corniche Balad dan tidak mengganggu ketertiban umum,” sebutnya.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah siap memberikan informasi berkala kepada Teknis Urusan Haji jika dibutuhkan terkait statistik dan pergerakan jemaah umrah dari Indonesia dan dari negara-negara lainnya selama berada di Arab Saudi.

Lebih 200 ribu jemaah umrah dari Indonesia sudah datang ke Arab Saudi dalam rentang Agustus sampai September 2022. Tahun ini, Pemerintah Indonesia menargetkan ada sekitar 1,5 juta sampai dengan 2 juta jemaah.

Tags: HajiKemenagUmrahvisa umrah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tunjangan Profesi Guru dalam Tinjauan Fikih

Next Post

Zahran Auzan, Juara 2 MHQ Internasional Asal Indonesia yang Baru Berusia 13 Tahun

Next Post
Zahran Auzan, Juara 2 MHQ Internasional Asal Indonesia yang Baru Berusia 13 Tahun

Zahran Auzan, Juara 2 MHQ Internasional Asal Indonesia yang Baru Berusia 13 Tahun

Peringatan Hari Santri Nasional 2022 Bakal Launching di UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Peringatan Hari Santri Nasional 2022 Bakal Launching di UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Innalillahi, Syekh Yusuf Al Qardhowi Dikabarkan Wafat

Innalillahi, Syekh Yusuf Al Qardhowi Dikabarkan Wafat

PWNU Jabar: Haram Pilih Eks Koruptor dan Eks Anggota Ormas Terlarang dalam Pemilu

PWNU Jabar: Haram Pilih Eks Koruptor dan Eks Anggota Ormas Terlarang dalam Pemilu

Perbedaan Najis dan Hadas

Perbedaan Najis dan Hadas

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
10 Hadis tentang Guru

10 Hadis tentang Guru

18 November 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

15 November 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

Fungsi dan Jenis “Al” dalam Bahasa Arab

28 November 2023
Kisah Tahanan Palestina: Tangan Patah Disiksa Sipir Penjara Israel

Kisah Tahanan Palestina: Tangan Patah Disiksa Sipir Penjara Israel

28 November 2023
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang, Ini Alasannya

Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang, Ini Alasannya

28 November 2023
Sudah Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Kampanye Pilpres 2024

Sudah Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Kampanye Pilpres 2024

28 November 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In