Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Hukum Menumpang WiFi tanpa Izin

by Redaksi
November 19, 2022
in Headline, Tadris, Tekno
A A
Hukum Menumpang WiFi tanpa Izin

Photo by Markus Spiske on Unsplash

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Internet sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat modern. Nyaris seluruh akses penting dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan internet sebagai jaringan penghubung. Sebut saja, untuk kepentingan belajar mengajar, transaksi, hiburan, dan banyak keperluan lainnya.

Perkaranya adalah tidak semua orang memiliki kesempatan untuk memenuhi kebutuhan tersebut tanpa terputus. Terkadang seseorang harus menumpang jaringan internet orang lain demi bisa memperoleh kebutuhan tersebut. Lantas, bagaimana hukumnya menumpang WiFi atau jaringan akses broadband yang menjadi media untuk menikmati layanan internet tanpa izin?

Secara teknis, bagi perangkat ponsel atau laptop yang pernah terhubung dengan satu jaringan WiFi, maka akan secara otomatis kembali terhubung tanpa perlu memasukkan password yang telah diterapkan. Hal ini bisa terjadi jika si pemilik WiFi tidak secara rutin mengganti kata kunci atau bahkan tidak memasang kata sandi sama sekali.

Dalam pandangan fikih, mengakses jaringan internet orang lain tanpa izin bisa melahirkan beberapa gambaran hukum sebagai berikut;

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Pertama, jika pengakses yakin bahwa WiFi yang terpasang hanya digunakan sebagai akses pribadi, atau dalam artian pemilik cenderung tidak rela jaringan tersebut digunakan orang lain, maka hukum menggunakan jaringan internet tersebut adalah haram.

Kedua, jika seseorang memiliki keyakinan atau dugaan kuat bahwa pemilik WiFi rela ketika akses internet tersebut dimanfaatkan orang lain, maka hukumnya diperbolehkan meskipun tanpa sepengetahuan si pemilik.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubr menegaskan;

بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ؟ بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ

“Apakah boleh mengambil sesuatu dengan keyakinan adanya kerelaan pemilik itu tertentu dalam hal hidangan atau yang lainya? Imam Ibnu Hajar menjawab bahwa masalah tersebut tidak hanya berlaku dalam hal hidanga. Para Ulama menjelaskan bahwa prasangka kuat itu berkapasitas setara dengan keyakinan. Maka, apabila seseorang memiliki prasangka kuat bahwa pemilik barang memberikan keluasan untuk mengambil barang miliknya, maka ia boleh mengambilnya. Namun jika sebaliknya, maka ia wajib mengganti rugi.”

Tags: bahtsul masailfikihInternetislam
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hukum dan Tata Cara Pelaksanaan Salat Rebo Wekasan

Next Post

Khalifah Umar Tolak Fasilitas Negara

Next Post
Photo by Levi Meir Clancy on Unsplash

Khalifah Umar Tolak Fasilitas Negara

Tunjangan Profesi Guru dalam Tinjauan Fikih

Tunjangan Profesi Guru dalam Tinjauan Fikih

Visa Umrah Jemaah Indonesia Tetap Gunakan Skema B to B

Visa Umrah Jemaah Indonesia Tetap Gunakan Skema B to B

Zahran Auzan, Juara 2 MHQ Internasional Asal Indonesia yang Baru Berusia 13 Tahun

Zahran Auzan, Juara 2 MHQ Internasional Asal Indonesia yang Baru Berusia 13 Tahun

Peringatan Hari Santri Nasional 2022 Bakal Launching di UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Peringatan Hari Santri Nasional 2022 Bakal Launching di UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In