Ikhbar.com: Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus menuai protes. Pasalnya, dalam draf yang kini sudah diputuskan untuk tidak masuk dalam Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 tidak mencantumkan aturan tentang tunjangan profesi guru sebagaimana dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, seorang guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Dalam konteks fikih, tunjangan profesi sudah dijelaskan para ulama melalui istilah razqu baitil mal. Ulama sepakat bahwa razqu baitil mal ialah sebuah istilah untuk harta yang diambilkan dari kas negara untuk diberikan kepada pihak-pihak yang mengurusi berbagai macam persoalan kemaslahatan kaum muslimin.
Imam Qarafi dalam Al-Furuq menjelaskan bahwa razqu adalah sebentuk bantuan yang diberikan negara kepada orang yang bertugas untuk kemaslahatan umat. Razqu berbeda dengan upah atau gaji.
القضاة يجوز أن يكون لهم أرزاق من بيت المال على القضاء إجماعًا، ولا يجوز أن يستأجروا على القضاء إجماعًا؛ بسبب أن الأرزاق إعانة من الإمام لهم على القيام بالمصالح
“Para ulama sepakat menyatakan bahwa boleh bagi para qadli mengambil razqu dari baitul mal atas (kinerja) mereka dalam memutuskan perkara kaum muslimin, sedangkan mengupahkan kinerja itu tidak diperbolehkan. Disebabkan karena razqu ialah bantuan yang diberikan imam untuk mereka karena telah menegakkan kemaslahatan kaum muslimin.”
Ketentuan besaran tunjangan profesi yang hendak diberikan negara juga dijelaskan Imam Al-Qurtubi dalam Al-Mufhim;
كل من عمل للمسلمين عملاً من أعمالهم العامة؛ كالولاية، والقضاء، والحسبة، والإمامة – فأرزاقهم في بيت مال المسلمين وأنهم يعطون ذلك بحسب أعمالهم
“Semua orang yang bekerja untuk kepentingan umum seperti pejabat pemerintahan, qadli, hisbah, dan imam, mereka mendapatkan razqu dari baitu mal muslimin. Mereka mendapatkan hak tersebut berdasarkan kinerja.”
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebut, pengajar atau guru bisa mendapatkan razqu mencakup guru yang mengajarkan ilmu agama maupun ilmu keduniawian.
ويدخل فيه العلماء كلهم؛ أعني: العلوم التي تتعلق بمصالح الدين؛ من علم الفقه، والحديث، والتفسير، والقراءة، والمصلحة إما أن تتعلق بالدين أو بالدنيا؛ فبالعلماء حراسة الدين، وبالأجناد حراسة الدنيا
“Mereka yang termauk dalam kategori penerima razqu adalah para ulama, yakni dalam bidang keilmuan yang terkait dengan kemaslahatan agama seperti: fikih, hadis, tafsir, dan qiraah… dan kemaslahatan itu ada kalanya terkait dengan agama seperti menjaga nilai keagamaan atau terkait dengan dunia seperti menjaga (keamanan) dunia.”
Oleh karena itu, tunjangan profesi guru bisa disebut hak yang patut diperjuangkan dan dicakup dalam UU sebagai payung hukum penghargaan terhadap mereka.