Ikhbar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bahwa, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024, meskipun tidak membawa Formulir C Pemberitahuan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa pemilih hanya perlu membawa KTP Elektronik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: 6 Langkah Jitu Deteksi Calon Pemimpin Pro Perempuan di Pilkada
“Jika tidak mendapatkan C Pemberitahuan sampai hari H, tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik,” ujar Astri, dikutip dari ANTARA, pada Selasa, 26 November 2024.
Formulir C Pemberitahuan, yang mendukung kelancaran proses pemungutan suara dengan memberikan informasi lokasi TPS dan jadwal pemilih, telah didistribusikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 23 November 2024.
Namun, KPU memastikan bahwa ketiadaan formulir ini tidak menghalangi pemilih tetap, yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
Baca: Tak Ada Misi Pro Anak pada Janji Kampanye Kontestan Pilkada 2024
Pilkada DKI Jakarta 2024 melibatkan 8.214.007 pemilih, yang tersebar di 14.835 TPS, dengan Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah TPS terbanyak.
Tiga pasangan calon akan bersaing memperebutkan posisi gubernur dan wakil gubernur, yaitu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Pemilih diimbau untuk memastikan mereka berada dalam daftar pemilih tetap, dan memanfaatkan hak pilihnya sesuai jadwal di TPS masing-masing.