Ikhbar.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 7.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online telah resmi ditutup. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik judi online yang kian menjamur di Indonesia.
“Kita sudah menutup sekitar ada 7000 rekening. Saya kira juga mudah-mudahan sih akan semakin deterrence (mencegah),” ujar Dian, dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, pada Minggu, 21 Juli 2024.
Baca: Ponpes di Sukabumi Buka Rehabilitasi untuk Korban Judi Online secara Gratis
Selain menutup rekening, OJK juga mengambil tindakan tegas dengan memasukkan pemilik rekening tersebut ke dalam daftar hitam. Hal ini berarti mereka tidak dapat membuka rekening bank lagi di masa mendatang, yang diharapkan dapat menekan aktivitas para bandar dan fasilitator judi online.
“Kita akan bertindak lebih keras lagi untuk mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mungkin sebagai bandarnya atau fasilitator. Ini akan ada konsekuensi blacklisting (masuk daftar hitam) Mereka tidak boleh buka lagi rekening di bank. Saya kira ini akan jadi pengingat bagi calon-calon nasabah,” lanjut Dian dalam sebuah konferensi pers.
Menurut dian, pihaknha juga terus berkoordinasi dengan bank untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi judi online dan perilaku nasabah yang menjual belikan rekening.
Baca: Google hingga TikTok bakal Didenda jika Loloskan Iklan Judi Online
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memeriksa identitas pemilik rekening dan mengirimkan hasil pemeriksaan tersebut ke setiap bank melalui platform milik OJK, Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP). Dengan demikian, bank dapat saling bertukar data pemilik rekening dan memasukkannya ke dalam daftar hitam.
“Kami juga akan tukarkan antar bank dan yang terkait rekening itu sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online,” pungkasnya.