Ikhbar.com: Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan denda bagi platform digital yang tidak menghapus konten judi online.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten,” ujar Budi, dikutip dari ANTARA, pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Baca: Pemerintah Nyatakan Perang terhadap Judi Online
Menurutnya, denda tersebut akan diterapkan pada semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
Budi menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta peraturan dan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGJ untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Baca: Ini Dampak Buruk Judi Online menurut MUI, dari Kecemasan hingga Kriminal
Budi mengungkapkan bahwa pemantauan Kementerian menemukan banyak konten dengan kata kunci terkait judi online masih beredar di platform digital. Dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, terdapat 20.241 kata kunci terkait judi online di Google dan 2.702 kata kunci di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
“Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9,” tambah Budi.
Kementerian telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, kementerian juga menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.