Ikhbar.com: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) pada Pemilu 2024.
“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengucapkan selamat kepada yang telah berhasil, katakanlah, memenangkan kompetisi. Selamat kepada Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming atas ditetapkannya sebagai pemenang Pilpres,” kata Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca: Semua Ketetapan Allah, Termasuk Apapun Hasil Pilpres
Selesaikan sengketa sesuai jalur
PBNU juga mengucapkan selamat kepada partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPR, serta para anggota DPD terpilih, yang disebutnya sebagai amanat dan kepercayaan dari rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya juga mengajak masyarakat untuk mencari jalan keluar dengan tenang terkait isu sengketa hasil Pemilu 2024.
“Supaya kita bisa menyelesaikan Pemilu ini, sekaligus kita bisa menangani masalah-masalah di tengah masyarakat,” katanya.
Dia meminta agar semua isu terkait Pemilu 2024 diselesaikan dengan jalur seharusnya, yaitu melewati jalur hukum terkait isu hukum dan prosedur politik kelembagaan untuk urusan politik.
Baca: Zuhud Pemilu, Siap Menang Siap Kalah
Amanat yang berat
Sementara itu, di tempat berbeda, Ketum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, KH Haedar Nashir meminta presiden dan wakil presiden terpilih agar mampu membawa Indonesia menjadi negara yang lebih progresif dan maju.
“Hal yang terbesar dari agenda para pemegang mandat itu menjalankan konstitusi dan membawa Indonesia menjadi negara yang betul-betul merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Artinya negara yang progresif maju,” kata Haedar.
Kemenangan dalam kontestasi politik, kata dia, sebenarnya bukan kegembiraan, melainkan justru menjadi sebuah kewajiban tanggung jawab dan beban yang berat.
“Sehingga harus mulai berpikir ekstra serius dengan jiwa kenegarawanan tertinggi,” ucap dia.
Dia berharap para pemegang mandat baik di level eksekutif maupun legislatif mendatang mampu tampil sebagai pemimpin-pemimpin bangsa yang berjiwa negarawan.
Mereka, lanjut Haedar, harus bersedia meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri sendiri, kroni, serta golongan sendiri.
Haedar menyebut godaan kekuasaan biasanya muncul dalam perjalanan mengemban amanah. Salah satunya adalah berupa kepentingan diri, kroni, dan golongan akan muncul lebih kuat ketimbang kepentingan bangsa negara.
“Maka lima tahun ke depan adalah proses perjalanan ujian kenegarawanan bagi mereka yang terpilih baik di presiden wakil presiden maupun lembaga legislatif,” tutur dia.
Hasil Pilpres 2024
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 mendapatkan suara. Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.