Ikhbar.com: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dengan membentuk Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, serta Satuan Tugas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja dalam upaya menangani maraknya lowongan kerja palsu yang meresahkan masyarakat.
“Hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dikutip dari ANTARA, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Posko ini dapat diakses melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker, yang bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi palsu.
Baca: Musim PHK, Ini Doa agar Kembali Dapat Kerja
“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka,” kata dia.
Selain itu, Kemnaker juga membentuk Satuan Tugas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja dengan melibatkan instansi terkait, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Dinas Tenaga Kerja daerah.
Satuan tugas ini bertugas memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar telah diverifikasi dengan ketat dan menindak tegas pelaku penyebaran lowongan kerja palsu.
Baca: Loker BSI Terbaru, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id yang memuat informasi lowongan kerja valid. Selain itu, Kemnaker juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial,” ujar Anwar.
Sebagai solusi jangka panjang, Kemnaker merencanakan penerapan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja, guna memvalidasi informasi secara lebih efisien.
Melalui berbagai strategi ini, Kemnaker berharap dapat mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja, dan meningkatkan perlindungan bagi pencari kerja di Indonesia.