Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menyatakan keyakinan, bahwa terjadi pelanggaran konstitusi terkait larangan penggunaan jilbab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri.
Buntut dari kebijakan kontroversial ini, mereka mendesak pemerintah untuk mengevaluasi pimpinan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca: Dugaan Paskibraka Muslimah Dilarang Berhijab, Ini Penjelasan BPIP
Pernyataan ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Ikhsan Abdullah, setelah rapat dengan sejumlah pimpinan MUI di Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Ormas Islam semua bersepakat untuk meminta agar surat keputusan (larangan berjilbab) dicabut,” ujarnya, dikutip dari laman MUI, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Menurutnya, keputusan untuk menuntut evaluasi ini diambil secara mufakat oleh MUI bersama ormas di bawah naungannya. Mereka menilai bahwa BPIP telah melanggar administrasi dan konstitusi terkait hak kebebasan.
“Karena Pak Yudian melanggar peraturannya sendiri dengan menghilangkan ketentuan mengenai penggunaan ciput. Kita semua sepakat mengusulkan kepada Presiden agar Pak Yudian sebagai kepala BPIP diberhentikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden, dan melakukan somasi langsung ke BPIP untuk meminta penjelasan terkait pelarangan jilbab tersebut.
Baca: Minta Maaf soal Paskibraka tak Berhijab, BPIP: Lepas Jilbab hanya saat Bertugas
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk teguran atau somasi atas keputusan BPIP, yang tertuang dalam Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
“Ini tentu berkaitan dengan pemaksaan BPIP untuk melanjutkan niatnya menjalankan surat keputusan itu. Ini yang telah kami lakukan dalam bentuk teguran atau somasi,” tuturnya.
Sebelumnya, keputusan BPIP tersebut menuai kritik karena bertentangan dengan konstitusi, terutama mengenai hak kebebasan, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang memperbolehkan penggunaan ciput hitam bagi Paskibraka putri.