Ikhbar.com Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sebanyak 1.475 aduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Komplain yang melibatkan 930 perusahaan itu dihimpun hingga Minggu, 14 April 2024.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, usai Halal Bihalal Lebaran 2024 Kemnaker, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan DKI Jakarta menjadi yang paling banyak, yaitu 280 perusahaan.
Baca: Hukum Amplop Kondangan Hadiah atau Utang? Ini Ulasannya menurut Fikih
Menurut Anwar, ada pula aduan yang datang dari Jawa Barat (161 perusahaan), Jawa Tengah, dan Jawa Timur (masing-masing 88 perusahaan).
“Memang ada beberapa provinsi yang tidak mengajukan aduan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur,” kata Anwar, dikutip pada Rabu, 17 April 2024.
Dari total aduan yang diterima, sebanyak 897 pengaduan berkaitan dengan perusahaan yang tidak membayar THR, sementara 361 pengaduan terkait THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 217 pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR.
Anwar menekankan bahwa penyelesaian aduan terkait pembayaran THR menjadi perhatian utama Kemnaker.
“Aduan terkait perusahaan yang tidak membayar THR paling tinggi, dan ini jadi perhatian kami untuk bisa menyelesaikan aduan ini,” katanya.
Ketentuan pemberian THR Lebaran 2024 telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat tersebut menegaskan bahwa semua perusahaan wajib menunaikan THR tanpa dicicil maupun ditunda, mengingat kondisi ekonomi yang dinilai sudah pulih dari dampak pandemi Covid-19.
“THR Lebaran 2024 tentunya bisa ditunaikan dan harus ditunaikan karena jadi kewajiban perusahaan untuk memberikan,” kata Anwar.
Kemnaker juga telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan pembayaran THR setelah proses mediasi, termasuk rekomendasi untuk menutup usaha.
“Sanksi paling berat adalah rekomendasi dari pemerintah untuk menutup usaha. Namun itu harus kami koordinasikan dengan instansi terkait yang memberikan izin usaha,” pungkas Anwar.