Ikhbar.com: Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan klarifikasi terkait anggota Paskibraka putri yang melepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyatakan bahwa para calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan yang mencakup kesediaan mematuhi aturan seragam yang ditetapkan.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024,” ujar Yudian dalam siaran pers, dikutip pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Baca: Viral! Paskibraka Muslimah Diduga Wajib Lepas Jilbab, Ulah Siapa?
Yudian menjelaskan bahwa seragam dan atribut Paskibraka dirancang untuk mencerminkan makna Bhinneka Tunggal Ika, hal yang diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata dia.
Dalam siaran pers yang sama, BPIP menyertakan contoh surat pernyataan dan persyaratan bagi calon Paskibraka, termasuk gambar seragam, atribut, dan penampilan yang diharapkan.
Gambar tersebut hanya menampilkan dua sosok, yaitu Paskibraka pria dan perempuan. Pada gambar Paskibraka perempuan, terlihat rambutnya dipangkas satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang, tanpa menunjukkan contoh seragam untuk putri yang berhijab.
Yudian menegaskan dalam siaran pers tersebut bahwa BPIP tidak memaksakan pelepasan jilbab. Penampilan Paskibraka Putri yang mengenakan seragam, atribut, dan sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata dia.
Baca: Ditunjuk Jadi Pembina Upacara? Ini 3 Naskah Pidato untuk Peringatan HUT Ke-79 RI di Sekolah
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” pungkas Yudian.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Muslimah pada HUT Ke-79 Kemerdekaan RI sebagai bentuk kebijakan yang tidak Pancasilais.