Ikhbar.com: Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, kini memperbolehkan anggota Paskibraka perempuan yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab saat bertugas pada Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keputusan ini disampaikan Yudian dalam keterangan resminya pada Kamis, 15 Agustus 2024. Ia juga meminta maaf atas kebijakan sebelumnya yang melarang penggunaan jilbab oleh Paskibraka saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.
Baca: Petisi Tolak Paskibraka Putri Lepas Jilbab Ditandatangani Lebih dari 60 Ribu Orang
“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” ujar Yudian, dikutip pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurutnya, keputusan BPIP ini mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan upacara HUT RI ke-79.
Yudian menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian terhadap kiprah Paskibraka selama ini serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas berita terkait pelepasan jilbab bagi Paskibraka perempuan belakangan ini.
“Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” tambah Yudian.
Baca: Istana: Paskibraka Putri Tetap Boleh Pakai Jilbab saat Bertugas
Sebelumnya, BPIP menjadi sorotan publik setelah insiden pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan saat pengukuhan, meskipun terdapat 18 anggota Paskibraka perempuan yang dalam kesehariannya menggunakan jilbab.
BPIP kemudian membantah telah memaksa anggota Paskibraka perempuan untuk melepas jilbab, dan Yudian mengeklaim bahwa penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab adalah atas kesukarelaan masing-masing.