Ikhbar.com: Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan pembentukan dua perusahaan yang akan mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan. Pernyataan ini disampaikan Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Perusahaan pertama adalah holding company yang akan berfungsi sebagai perusahaan induk.
Baca: Alasan Muhammadiyah Ikut Terima Konsesi Tambang dari Pemerintah
“Kemudian nanti ada operating company. Operating company inilah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah, dan juga ahli,” ungkap Muhadjir kepada pers, di Kompleks Kepresidenan, dikutip pada Rabu, 11 September 2024.
Muhadjir juga menambahkan bahwa lima fakultas jurusan pertambangan di perguruan tinggi Muhammadiyah telah dilibatkan untuk melakukan survei awal.
“Kita libatkan lima fakultas jurusan pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah, yang sekarang sudah melakukan survei awal,” lanjutnya.
Ia menegaskan, bahwa PP Muhammadiyah tidak akan terburu-buru dalam mengelola konsesi tambang tersebut. Organisasi Islam tertua di Indonesia ini akan mempersiapkan berbagai institusi yang diperlukan melalui Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM).
“Operating-nya ini yang nanti akan bekerja sama dengan pihak kontraktor, termasuk yang melakukan survei awal untuk menentukan bagaimana kelayakan untuk pertambangannya sampai betul-betul business planning-nya mantap,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menginformasikan, bahwa PP Muhammadiyah akan segera mendapatkan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk, atau PT Arutmin Indonesia.
Baca: Muhammadiyah Kaji Ulang Penerimaan Izin Tambang dari Pemerintah
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan yang mengizinkan organisasi masyarakat untuk mengelola lahan pertambangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 83A mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut.