Ikhbar.com: Otoritas Keamanan Arab Saudi telah memulangkan sebanyak 159.188 jemaah selama musim haji 2023. Mereka yang dideportasi tersebut merupakan jemaah yang berusaha menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.
Kepala Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi, Letjen Mohammad Al-Basami menegaskan, pihaknya juga menangkap sebanyak 5.868 warga asing pelanggar peraturan keresidenan, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan. Mereka dibekuk di Kota Suci Makkah karena berencana melakukan ritual haji secara ilegal.
“Otoritas Saudi telah meningkatkan langkah-langkah keamanan untuk memastikan musim haji yang mulus di dalam dan sekitar Makkah dengan kembalinya jumlah jamaah ke tingkat pra-pandemi,” ujar Al-Basami, dikutip dari Gulf News, Sabtu, 1 Juli 2023.
Al-Bassami, yang juga mengepalai komite keamanan haji mengatakan, ada sebanyak 109.118 kendaraan yang telah diputar-balik saat hendak menerobos pintu masuk Kota Makkah.
Baca: Saya tak Mau Mati sebelum Berhaji
“Kami juga telah mengungkap sebanyak 83 promosi paket perjalanan haji palsu,” katanya.
Komite musiman yang berjaga di pos pemeriksaan pintu masuk Kota Makkah bertugas mengeluarkan keputusan administratif di tempat terhadap pelanggar aturan haji. Para pelanggar diancam denda sebesar SR10.000 (sekitar Rp40.098.826) dan penjara selama 15 hari, sebelum kemudian dideportasi.
“Mereka juga diajukan ke pengadilan untuk memerintahkan penyitaan kendaraan yang disita dan nama untuk mempermalukan pelaku,” kata Al-Basami.
Jika pelanggaran diulangi untuk kedua kalinya, lanjut dia, maka denda akan dinaikkan menjadi SR25.000/jamaah dan dipenjara selama dua bulan sebelum kemudian dideportasi.
“Dalam pelanggaran ketiga kalinya, hukuman diperberat dengan memasukkan denda SR50.000 per peziarah ilegal, penjara selama enam bulan, dan deportasi setelah menjalani masa hukuman dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi,” tegas dia.