Tips Kebal Godaan Tren Hiburan

Ilustrasi menonton hiburan konser musik. Foto: Unsplash/Yvette de Wit.

Ikhbar.com: Psikolog Pendidikan sekaligus dosen Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Adhissa Qonita, M.Psi., memberikan sejumlah kiat untuk membantu individu membatasi diri dalam mengikuti tren hiburan, seperti menonton konser, pergi liburan, dan berbelanja daring.

Baca: 75 Juta Gen Z Indonesia Terancam Seret Rezeki akibat YOLO dan FOMO, Apa Itu?

Menjelang akhir tahun, kegiatan hiburan di Indonesia semakin meningkat, termasuk konser dan promo liburan. Adhissa menyarankan agar sebelum mengambil keputusan untuk terlibat dalam kegiatan hiburan, penting untuk mempertimbangkan seberapa penting aktivitas tersebut.

“Ini nggak harus FOMO (Fear of Missing Out), konteksnya adalah bagaimana cara kita mengerem diri, secara umum kita bisa melihat ke diri kita sendiri sebelum kita menyimpulkan dan menyelesaikan sesuatu,” ujar Adhissa, dikutip dari ANTARA, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan anggaran dan ketersediaan tenaga, sebelum melakukannya.

“Sebenarnya cuma butuh beberapa menit saja dan kita bisa melihat pro’s (pro) & con’s (kontra) nya, take a time dulu,” tambahnya.

Adhissa juga mengingatkan bahwa tidak semua orang memiliki prioritas yang sama. Kegiatan hiburan tetap sah untuk dilakukan asalkan tidak berlebihan.

“Yang penting supaya kita tidak terjerumus dengan tren, kita lihat juga keuangan dan tenaganya,” katanya.

Baca: Menjawab Tren YOLO ala Gen Z, Solusi Syariah untuk Finansial Seimbang

Ia mencontohkan, banyak orang yang mengikuti konser, tetapi tidak semua dari mereka melakukannya untuk menikmati acara, beberapa justru terjebak dalam tren.

Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk mengevaluasi keuntungan dan kerugian dari kegiatan hiburan, agar tidak terjebak dalam fenomena FOMO yang berlebihan.

“Mengukur diri itu wajib, kita harus lihat dari dua sisi yang menguntungkan atau merugikan kita,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.