Ikhbar.com: Pemerintah tengah menyelesaikan regulasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah merampungkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pencairan THR.
“Nanti beliau (Presiden Prabowo) yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.
Di tengah kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata Sri Mulyani, pemerintah tetap memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Baca: Anggaran Dipotong, Begini Nasib THR dan Gaji Ke-13 PNS
Meski belum merinci besaran THR yang akan diberikan, Sri Mulyani memberikan sinyal positif bahwa pencairan tetap akan dilakukan sesuai jadwal.
Umumnya, pencairan THR diperkirakan dilakukan beberapa hari sebelum Idulfitri yang jatuh pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, pemberian THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai THR diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Hak tersebut diberikan kepada berbagai golongan pekerja, termasuk ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pensiunan dan penerima tunjangan PNS juga berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sektor swasta, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lama mereka bekerja.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, pemerintah telah menetapkan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini mulai berlaku sejak berakhirnya batas waktu pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, sanksi administratif dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pemerintah terus mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru mengenai pencairan THR melalui sumber resmi guna memastikan kejelasan dan kepastian hak yang akan diterima.