Ikhbar.com: Media digital milik taipan India, Gautam Adani dan Mukesh Ambani, bersama sejumlah organisasi pers lainnya seperti Indian Express dan Hindustan Times, mengajukan tantangan hukum terhadap OpenAI. Mereka menuding perusahaan tersebut memanfaatkan konten berhak cipta tanpa izin.
Kelompok media seperti NDTV yang dimiliki Adani, dan Network18 milik Ambani telah mengajukan permohonan di Pengadilan New Delhi untuk bergabung dalam gugatan, yang sedang berlangsung terhadap pembuat ChatGPT.
Baca: Terbukti Langgar Privasi, ChatGPT Dituntut Bayar Denda Rp252 Miliar
Mereka mengkhawatirkan praktik scraping situs berita mereka yang diduga dilakukan untuk menyimpan dan mereproduksi konten tanpa persetujuan, demi mendukung teknologi kecerdasan buatan OpenAI.
Mengutip dari Reuters, gugatan ini memperluas konflik hukum yang sedang berlangsung di India terkait ChatGPT. Gugatan serupa sebelumnya diajukan sebuah kantor berita lokal, ANI, tahun lalu. Kini, penerbit buku internasional dan sejumlah penerbit lokal India turut bergabung dalam tuntutan tersebut.
Para penggugat menyatakan bahwa praktik OpenAI menimbulkan “ancaman nyata dan langsung terhadap hak cipta yang bernilai tinggi” milik anggota Digital News Publishers Association (DNPA) dan berbagai media lainnya. Tuduhan ini berfokus pada aktivitas scraping, dan adaptasi konten yang dilakukan OpenAI.
Baca: Manusia Bisa Punah 30 Tahun Lagi akibat Teknologi, Kata Pakar AI
Gugatan ini melibatkan sejumlah nama besar seperti Indian Express, Hindustan Times, NDTV milik Adani, dan DNPA. Asosiasi ini mewakili sekitar 20 perusahaan media, termasuk Network18 milik Mukesh Ambani, serta grup media lain seperti Dainik Bhaskar, Zee News, dan India Today Group.
OpenAI hingga kini belum memberikan tanggapan atas tuduhan terbaru tersebut. Sebelumnya, perusahaan telah menegaskan bahwa sistem AI mereka hanya memanfaatkan data yang tersedia untuk publik secara wajar dan sesuai hukum.