Ikhbar.com: Chatbot berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) ChatGPT dituntut bayar denda oleh Divisi Perlindungan Data Privasi pemerintahan Italia pada Jumat, 20 Desember 2024.
ChatGPT dijatuhi denda sebesar 15 juta euro atau sekitar Rp252 miliar lantaran OpenAI terbukti menggunakan data pribadi pengguna ChatGPT di Italia. Berdasar laporan investigasi yang dilakukan pemerintah setempat, hal itu mereka lakukan untuk melatih algoritma chatbot.
Penegak hukum setempat menilai bahwa ChatGPT telah melakukan pelanggaran yang tidak didasari basis hukum yang memadai. Selain itu, mereka juga diduga kuat tidak memenuhi prinsip transparansi data pengguna.
Penyelidikan yang sudah berlangsung sejak 2023 itu juga menyimpulkan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu tidak memiliki sistem verifikasi usia yang layak.
Baca: AI Bisa Prediksi Kapan Pasien akan Terserang Stroke
Hal itu dibuktikan dengan sejumlah temuan bahwa pengguna ChatGPT banyak yang berasal dari anak-anak di bawah usia 13 tahun. Mereka dilaporkan telah terpapar konten-konten AI yang tidak pantas.
Oleh karena itu, pemerintah setempat mendorong OpenAI untuk menggelontorkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik (public awareness) terhadap cara kerja ChatGPT.
Fokus dari kampanye tersebut perlu menyertakan informasi soal pengumpulan data pengguna dan non-pengguna ChatGPT dalam melatih sistem algoritma.
Namun, menurut OpenAI, hukuman denda yang dijatuhkan dianggap sebagai keputusan yang tidak proposional. Perusahaan pemilik chatbot ChatGPT itu dilaporkan akan segera mengajukan banding di pengadilan.
“Saat Garante memerintah kami untuk menyetop layanan di Italia pada 2023, kami bekerja sama dengan regulator, lalu mengaktifkan (layanan) lagi sebulan kemudian,” ujar juru bicara OpenAI dalam pernyataan resmi melalui e-mail.
Lebih lanjut, OpenAI juga menambahkan pihak regulator sudah mengakui bahwa tujuan dan pendekatan perusahaan adalah melindungi privasi dalam AI. Meski demikian, keputusan untuk mendenda hampir 20 kali lipat pendapatan yang diperoleh OpenAI di Italia tidak proposional.
“Mereka telah mengakui pendekatan kami di industri dalam melindungi privasi data dalam AI. Namun, denda yang diberikan hampir 20 kali lipat pendapatan yang kami peroleh di Itali selama periode yang relevan,” tambah OpenAI.
Sebelumnya, dikutip dari Reuters pada Senin, 23 Desember 2024, tuduhan yang dijatuhkan pemerintah Italia kepada perusahaan berbasis pengelolaan AU bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, salah satu regulator Italia yang paling proaktif di Uni Eropa, dikenal dengan nama Garante, badan yang menilai kepatuhan platform AI (termasuk ChatGPT) terhadap privasi data, melarang penggunaan ChatGPT karena karena diduga melanggar aturan privasi di Uni Eropa.
Meski demikian, adanya kerja sama antara ChatGPT dan Microsoft, OpenAI dimungkinkan membuka layanannya kembali di Italia. Makanya, tuduhan pelanggaran dan hukuman denda yang dijatuhkan dianggap tidak adil oleh ChatGPT. Sebaliknya, menurut regulator, jumlah denda yang dijatuhkan sudah dihitung berdasarkan pertimbangan yang kooperatif.
Merujuk pada Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR/ General Data Protection Regulation) di Uni Eropa, perusahaan mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran privasi akan dikenakan denda mencapai 20 juta euro (sekitar Rp337 miliar) atau 4% dari omzet global secara keseluruhan.