Tagihan Listrik Januari-Februari 2025 bakal Diskon 50%

Ilustrasi jaringan listrik. Foto: Unsplash/Filipe Paulo.

Ikhbar.com: Pemerintah akan memberikan diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan, Januari dan Februari 2025, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah.

Baca: Niatnya Olah Sampah Jadi Listrik, Pemerintah India Malah Racuni Warga

Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai respons terhadap kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” kata Menkeu, dikutip pada Jumat, 20 Desember 2024.

Diskon ini akan menguntungkan 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97% dari pelanggan PLN, dengan anggaran mencapai Rp12,1 triliun. Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan tarif PPN 12%.

Selain itu, air bersih juga dibebaskan dari PPN, yang bernilai sekitar Rp2 triliun.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Baca: Perusahaan Induk Facebook bakal Bikin AI Bertenaga Nuklir

“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ucap Darmawan.

Kenaikan PPN 12% merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah juga mempertahankan pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.