Syekh Sudais: Haji Ilegal Bertentangan dengan Syariat Islam

Kepala Urusan Keagamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syekh Abdulrahman Al-Sudais. Foto: SPA

Ikhbar.com: Kepala Urusan Keagamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syekh Abdulrahman Al-Sudais menegaskan bahwa pelaksanaan haji tanpa izin resmi alias ilegal merupakan tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam. Di sisi lain, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi jemaah.

Menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2026, otoritas keagamaan Arab Saudi kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi resmi. Penegasan ini muncul seiring masih adanya praktik haji tanpa izin yang dinilai mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam keterangan yang dirilis SPA pada Kamis, 16 April 2026, Syekh Sudais menyampaikan, “No Hajj without a permit” merupakan prinsip yang sejalan dengan maqashid syariah, yakni menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.

Baca: Kloter Pertama Haji 2026 Terbang 22 April, Presiden Prabowo Lepas Keberangkatan

“Pengaturan ibadah haji melalui sistem perizinan bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah,” katanya.

Menurutnya, kebijakan izin haji diberlakukan untuk mengendalikan jumlah jemaah, menghindari kepadatan berlebih, serta memastikan pelaksanaan ibadah berjalan tertib.

“Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi menimbulkan bahaya, baik bagi individu maupun jemaah lain,” ujarnya.

Syekh Sudais menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, setiap tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain harus dihindari. Prinsip tersebut menjadi landasan dalam penerapan aturan perizinan haji.

Kepatuhan terhadap sistem perizinan dinilai sebagai bagian dari penghormatan terhadap ibadah haji. Selain itu, kebijakan ini berperan dalam menciptakan lingkungan ibadah yang aman dan kondusif.

Sheikh Sudais mengajak seluruh calon jemaah untuk mengikuti arahan resmi dari otoritas Arab Saudi.

“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” kata Syekh Sudais.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah Arab Saudi dalam meningkatkan kualitas layanan haji, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk mendukung penyelenggaraan ibadah yang tertib.

“Kepemilikan izin haji bukan hanya prosedur administratif, melainkan kewajiban yang memiliki dasar kuat dalam hukum Islam,” tegasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.