Ikhbar.com: Proses penerjemahan Al-Qur’an bahasa Betawi yang tengah dilakukan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) memasuki juz 15.
“Dalam waktu empat bulan ini kita sudah menyelesaikan penerjemahan 15 juz ke dalam Bahasa Betawi,” kata Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kemenag, Suyitno.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus bentuk upaya pemerintah dalam melestarikan budaya lokal melalui pendekatan keagamaan.
Baca: Kemenag bakal Terbitkan Terjemah Al-Qur’an Bahasa Betawi
“Bahasa Betawi ini cukup familiar di kalangan masyarakat. Untuk itu, dalam proses penerjemahan ini kami melibatkan berbagai pihak untuk memastikan tidak terjadi kesalahan saat diterbitkan,” katanya.
Selain melibatkan ahli bahasa lokal, kata dia, penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Betawi juga perlu memperhatikan sisi penafsiran.
“Tidak sekadar menerjemahkan, tetapi harus melibatkan ahli tafsir,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program penerjemahan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkaya khazanah budaya lokal, tetapi juga untuk mengukuhkan nilai-nilai moderasi beragama di tengah masyarakat yang majemuk.
“Dengan demikian, diharapkan akan tercipta harmoni sosial yang lebih kuat dan saling menghormati di antara berbagai komunitas yang ada di Indonesia,” ujar dia.
Ia mengatakan, salah satu indikator penting dalam moderasi beragama adalah apresiasi terhadap budaya dan kearifan lokal.
“Orang-orang sering mengatakannya from local to global, dari bahasa daerah kita bawa ke dunia,” tandasnya.