Tokoh Salafi Indonesia Ustaz Yazid Jawas Meninggal Dunia

Ustaz Yazid Jawas. Dok RODJA

Ikhbar.com: Penceramah yang dikenal berpaham salafi, Ustaz Walid Yazid bin Abdul Qadir Jawas dikabarkan meninggal dunia. Tokoh yang karib disapa Ustaz Yazid Jawas itu mengembuskan napas terakhir di Bogor, Jawa Barat, pada usia 61 tahun.

“Telah meninggal ayah kami tercinta, Ustadzunal Walid Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Semoga husnul khotimah, segala amal perbuatannya diterima oleh Allah, dan diampuni dosa-dosanya serta Allah masukkan ke dalam surga-Nya,” tulis anak Ustaz Yazid Jawas, Ali Yazid Jawaz dalam status WhatsApp, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca: Konferensi Antar-Mazhab dalam Islam Digelar di Arab Saudi

Sebelumnya, Ustaz Yazid sempat dikabarkan sakit saat menjalankan ibadah haji di Makkah.

“Mohon kesediaannya untuk mendoakan Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Hafizahullahu ta’ala, yang sedang haji dan qadarullah beliau sedang drop sakit di sana, semoga beliau diberikan kesehatan,” tulis akun @Kajian Akhwat , bulan lalu.

Ustaz Yazid Jawas merupakan pendakwah lulusan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam and Arab (LIPIA), serta murid dari guru besar Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, Syekh Abdur Razak bin Abdul Muhsin Al-Abbad dan ulama kalangan Wahabi, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Ustaz Yazid juga dikenal sebagai seorang penulis. Beberapa karyanya antara lain, Sifat Wudhu dan Shalat Nabi (2016), Amalan Sunnah Setahun (2017), Dzikir Pagi Petang dan Setelah Shalat (2017), Syarh Arba’in An-Nawawi (2018), serta Memahami Kalimat Syahadat (2018).

Baca: Musuh Islam Adalah Kezaliman

Selama hidup, pimpinan Pondok Pesantren Minhajus Sunnah, Bogor tersebut juga dikenal kontroversial. Almarhum dinilai sebagian Muslim Indonesia sebagai penganut aliran Islam puritan dan sering dirujuk sebagai Wahhabisme.

Salah satu buku karangannya, Mulia dengan Manhaj Salaf (2008), sempat memicu pro-kontra. Bahkan, pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyebut bahwa Indonesia, Malaysia, dan Brunei, sebagai negara yang mayoritas penduduknya berakidah Asy’ari juga harus memiliki undang-undang yang melarang penyebaran paham Wahabisme.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.