Ikhbar.com: Pembuatan paspor kini semakin didukung kecanggihan teknologi internet. Warga Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor lewat daring demi mempersingkat proses dan memudahkan dalam pelayanan.
Paspor merupakan dokumen penting bagi siapa pun yang hendak bepergian ke luar negeri. Paspor menjadi bukti identitas diri di luar Tanah Air.
Di beberapa negara, paspor juga bisa berfungsi sebagai visa masuk ke negara tujuan. Hal ini berlaku jika negara tujuan memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.
Baca: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Paspor Umrah Dicabut
Untuk mendapatkan paspor, ada beberapa dokumen yang perlu dikumpulkan pemohon. Di antaranya:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen lain berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki.
- Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat kesehatan, dan lain-lain.
Guna lebih mempermudah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini membuat pemohon tak perlu lagi melampirkan KTP dan KK sebagai syarat bikin paspor. Namun, belum diketahui dengan pasti kapan sistem baru tersebut akan diterapkan.
Sementara itu, proses pembuatan paspor secara online bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi bisa diunduh di Google PlayStore atau AppStore.
Pemohon bisa melakukan pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi tersebut. Namun, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor imigrasi untuk proses verifikasi dan wawancara.
Berikut langkah membuat paspor online:
- Buat akun baru. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Dan ikuti petunjuk. Atau, log in jika sudah memiliki akun.
- Log in ke dalam akun, lalu pilih layanan yang dibutuhkan. Pilih layanan pembuatan paspor baru.
- Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Kantor imigrasi ini nantinya akan Anda datangi untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.
- Pilih jadwal kunjungan ke kantor imigrasi.
- Isi formulir dengan lengkap. Pastikan semua data dimasukkan dengan benar.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
Berkaitan dengan biaya pembuatan, berikut rinciannya:
- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor sehari selesai: Rp1 juta
- Paspor hilang: Rp1 juta
- Paspor rusak: Rp500 ribu