Penggunaan HP bagi Anak bakal Diatur Kementerian PPPA

Ilustrasi anak main HP. Foto: Shutterstock

Ikhbar.com: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah menyusun regulasi terkait penggunaan Handphone (HP) bagi anak-anak usia sekolah. Aturan ini digagas sebagai bagian dari langkah strategis untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa penyusunan aturan ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian. Meski belum merinci kementerian mana saja yang terlibat, ia menegaskan bahwa kebijakan ini diprioritaskan untuk menjawab tantangan zaman.

“Kami sedang merancang regulasi penggunaan gadget bagi anak-anak usia pendidikan,” kata Arifah dikutip dari Antara pada Selasa, 27 Mei 2025.

Arifah menjelaskan bahwa lonjakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi latar belakang utama lahirnya gagasan ini. Berdasarkan data yang dikumpulkan KemenPPPA, banyak insiden kekerasan terhadap anak berakar dari penggunaan gadget yang tidak terkontrol, terutama melalui media sosial.

Ia menyebut perubahan pola pengasuhan serta minimnya pendampingan dalam penggunaan teknologi turut memperparah kondisi ini.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Dalam aturan tersebut, anak di bawah 18 tahun dilarang membuat akun media sosial secara mandiri tanpa bimbingan orang tua.

Akses penuh terhadap platform digital hanya diberikan saat anak mencapai usia 18 tahun, dengan alasan perlindungan dan pendewasaan penggunaan teknologi.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi akses anak terhadap internet. Sebaliknya, ini merupakan upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Ia menganalogikan pendekatan dalam PP Tunas seperti belajar bersepeda menggunakan roda bantu, yakni ada tahapan yang harus dilalui sebelum bisa mandiri.

“Penting bagi kita memastikan anak-anak mengenal teknologi dengan aman. Dan aturan ini disusun juga berdasarkan aspirasi anak, termasuk masukan dari 350 anak yang dilibatkan dalam proses penyusunan,” ujar Meutya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.