Ikhbar.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatra Selatan, melarang pedagang maupun pelaku usaha lainnya memakai kantong plastik sebagai bagian dari gerakan pengurangan sampah.
Penjabat Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah menegaskan pihaknya telah mengeluarkan edaran tersebut dan akan mulai berlaku pada Januari 2025.
“Kota Palembang memiliki penduduk sebanyak 1,7 juta jiwa, di mana masing-masing penduduk akan menghasilkan paling tidak 0,4 kilogram sampah,” katanya, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca: 10 Tahun lagi Sampah Plastik tak Tertampung Bumi
Menurutnya, sebesar 30% dari keseluruhan sampah yang dihasilkan itu merupakan sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000 hingga 1.500 ton per hari dengan waktu urai memerlukan ratusan tahun.
“Perlu waktu ratusan tahun agar sampah-sampah itu bisa terurai,” katanya.
Ia menambahkan cara untuk mengurangi sampah tersebut ialah dari sumbernya, yakni dari rumah warga, kantor, dan tempat-tempat lainnya.
Baca: Butuh Rp32 Triliun Lebih untuk Tangani Sampah Plastik di Indonesia
Cheka juga mengimbau semua warga agar mengurangi penggunaan plastik tersebut demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih.
“Mari kita kurangi penggunaan sampah plastik tersebut demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, karena semakin dikit plastik, maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir,” katanya.