Ikhbar.com: Kementerian Dalam Negeri Kuwait menegaskan bahwa, perempuan yang mengenakan niqab atau burqa saat mengemudi akan dikenai denda antara 30 hingga 50 dinar Kuwait (sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta).
Jika membayar denda rekonsiliasi sebesar 15 dinar, pelanggar tidak akan dikenai hukuman penjara.
Baca: Puluhan Pasangan di Kuwait Cerai Gara-gara Kucing
Mengutip dari Gulf News, pada Selasa, 18 Maret 2025, larangan ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, karena mengenakan niqab saat mengemudi dapat menghalangi pandangan dan konsentrasi pengemudi, yang berisiko meningkatkan kecelakaan.
Selain itu, pihak berwenang menyebut kesulitan mengidentifikasi pengemudi melalui kamera pengawas sebagai alasan utama penerapan aturan ini.
Kementerian menjelaskan bahwa larangan ini telah berlaku sejak 1984 demi alasan keamanan. Awalnya, mengenakan niqab menyulitkan aparat dalam mengidentifikasi pengemudi.
Namun, dengan kehadiran polisi wanita saat ini, proses verifikasi identitas menjadi lebih mudah.
Aturan ini ditegaskan kembali setelah muncul perdebatan di media sosial, mengenai apakah mengenakan niqab saat berkendara tergolong pelanggaran lalu lintas.