Jangan Coba-coba! Kirim Emot Hati ke Gadis Kuwait dan Saudi Bisa Dipenjara plus Denda Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi emotikon hati. PINTEREST/Ruben Chamorro

Ikhbar.com: Pemerintah Kuwait melarang seseorang mengirim emotikon bergambar hati kepada setiap gadis di negara tersebut. Mengirimkan emoji yang umumnya berwarna merah itu lewat WhatsApp maupun situs jejaring sosial lainnya telah dikategorikan sebagai kejahatan dan pelecehan.

Seorang pengacara Kuwait, Haya Al Shalahi menjelaskan, mereka yang memaksakan untuk mengirim emot terlarang itu terancam hukuman dua tahun penjara.

“Selain itu, pelanggar juga dikenakan dengan denda maksimal 2.000 dinar Kuwait (lebih dari Rp98 juta),” ujar Al Shalahi, dikutip dari Gulf News, Ahad, 30 Juli 2023.

Baca: Twitter Ganti Logo, Bagaimana Cara Menulis Huruf ‘X’ dalam Bahasa Arab?

Menurut Al Shalahi, peraturan serupa telah diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. “Sesuai hukum Saudi, siapa pun yang dinyatakan bersalah atas tindakan ini dapat menjalani hukuman penjara dua hingga lima tahun dan denda 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp400 juta),” katanya.

Sementara menurut anggota Asosiasi Anti-Penipuan Arab Saudi, Al Moataz Kutbi menjelaskan, penggunaan gambar dan ekspresi tertentu selama percakapan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan jika pihak yang dirugikan mengajukan tuntutan hukum.”

“Dalam kasus pelanggaran berulang, denda dapat meningkat menjadi 300.000 Riyal Saudi (sekitar Rp1,2 miliar) bersama dengan pidana maksimal lima tahun penjara,” ungkapnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.