Nekat! 108 Haji Ilegal Diselundupkan Warga Saudi Pakai Truk Kontainer

Ilustrasi: Polisi Arab Saudi menjaga pintu masuk ke Mekkah, Arab Saudi. Foto: SPA

Ikhbar.com: Tindakan nekat tiga warga Arab Saudi yang mencoba menyelundupkan 108 jemaah haji ilegal menggunakan truk kontainer berhasil digagalkan oleh otoritas keamanan setempat. Para pelaku memodifikasi kendaraan berat dengan kompartemen tersembunyi untuk mengangkut jemaah tanpa izin resmi ke Mekkah.

Dikutip Saudi Gazette, ratusan jemaah yang diselundupkan itu hanya mengantongi visa kunjungan, bukan visa haji. Mereka berniat menjalankan ibadah haji secara ilegal, yang jelas bertentangan dengan regulasi ketat Pemerintah Arab Saudi.

“Melaksanakan haji tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan keamanan dan keselamatan jemaah lain,” tegas pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip Saudi Gazette pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca: Kejar Jemaah Haji Ilegal Pakai Drone, Polisi Saudi Ringkus Ratusan Orang

Ketiga pelaku kini telah diserahkan ke otoritas hukum untuk proses lebih lanjut. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut sebagai barang bukti.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melaksanakan atau memfasilitasi haji tanpa izin. “Setiap pelanggar dapat dikenakan denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp86 juta,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Dalam kasus terpisah, sebanyak 17 orang, terdiri dari 11 warga negara dan enam penduduk tetap dihukum karena membawa 54 jemaah haji ilegal ke Mekkah tanpa dokumen resmi. Mereka ditangkap Pasukan Keamanan Haji di berbagai titik masuk ke kota suci.

Kementerian juga menegaskan bahwa hukuman bagi pelanggar bisa sangat berat, termasuk penjara, denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp434 juta), publikasi identitas pelanggar ke publik, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap peraturan haji. Kepatuhan penuh sangat diperlukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan seluruh jemaah selama musim haji,” lanjut pernyataan Kementerian Dalam Negeri.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.