Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji 2025 dengan memanfaatkan teknologi canggih. Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah penggunaan drone berkamera resolusi tinggi untuk memburu jemaah haji ilegal.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi merilis rekaman operasi yang memperlihatkan drone mengudara di atas wilayah gurun. Drone tersebut memantau pergerakan mencurigakan, termasuk kendaraan yang diduga mengangkut jemaah tanpa izin resmi. Setelah target terdeteksi, koordinat langsung dikirim ke pasukan patroli darat untuk melakukan penangkapan.
Dikutip dari Gulf News, pada Ahad, 25 Mei 2025 ratusan pelanggar telah ditangkap berkat teknologi pemantauan ini. Terbaru, 15 orang terdiri dari tujuh penduduk lokal dan delapan warga asing, diamankan di gerbang masuk Makkah karena mengangkut 61 jemaah tanpa izin haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan ditoleransi. Para pelaku terancam hukuman berat, seperti:
- Denda hingga SAR 100.000 atau ekitar Rp434 juta.
- Hukuman penjara.
- Deportasi bagi warga asing.
- Larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun.
- Penyitaan kendaraan yang digunakan.
“Sementara itu, individu yang nekat menunaikan haji tanpa izin resmi akan dikenai denda maksimal SAR 20.000 atau sekitar Rp86 juta,” tulis SPA dikutip pada Senin, 26 Mei 2025.
Baca: Wahai Jemaah Haji, Ini 7 Tips Aman Ibadah di Tanah Suci
WNI terlibat pelanggaran haji
Saudi Press Agency (SPA) melaporkan sejumlah kasus pelanggaran melibatkan warga dari berbagai negara seperti Yaman, Mesir, Bangladesh, hingga Indonesia. Banyak di antaranya terjebak dalam penipuan haji ilegal lewat media sosial.
“Empat warga Indonesia yang bermukim di Saudi juga turut ditangkap. Mereka diduga menjalankan promosi palsu berupa paket akomodasi dan penginapan tanpa izin resmi, serta menampung belasan jemaah tanpa dokumen haji,” tulis SPA.
Pemerintah Saudi menegaskan kembali bahwa hanya visa haji resmi yang dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Visa kunjungan, baik untuk bisnis, keluarga, atau wisata, tidak diizinkan digunakan selama masa puncak haji.
Masa larangan ini berlaku mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H atau 29 April hingga 10 Juni 2025. Pelanggaran aturan ini juga akan dikenai denda hingga SAR 20.000 atau sekitar Rp87 juta.
Pemerintab setempat meminta masyarakat internasional berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa izin, terutama yang beredar di internet dan media sosial. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara ketat guna memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.