MUI Larang Umat Islam Buka Puasa dan Sahur Pakai Produk Israel

Ilustrasi. Foto: Dok. MUI

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Muslim untuk tetap meninggalkan produk yang terafiliasi Israel pada Ramadan 2024.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan, pihaknya meminta umat Islam untuk tidak mengonsumsi produk Israel baik saat sahur atau berbuka puasa.

“Sebagai gantinya, masyarakat bisa menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya,” ujar Sudartono pada Ahad, 10 Maret 2024.

Baca: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk ajaran hubbul wathan minal iman (cinta Tanah Air bagian dari iman).

Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada akan produk kurma Israel. Pemboikotan terhadap produk terafiliasi Israel ini sebagai bentuk tekanan yang bisa dilakukan masyarakat.

“Karena, dengan boikot, kita bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya tidak menyerang-menyerang lagi,” katanya.

Sementara itu, Indonesia Halal Watch menyebut Fatwa MUI Nomor 83 memunculkan kesadaran masyarakat, sehingga produk lokal sudah bisa menggantikan merek global.

Pendiri Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan, kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk terafiliasi Israel terlihat dari data penelitian yang dilakukan Indonesia Halal Watch pada 2023.

Indonesia Halal Watch melakukan kuesioner dengan responden sebanyak 700 orang di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya.

Ia menjelaskan, dari data yang berhasil dikumpulkannya sekitar 87% responden mendukung Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.

Para responden juga mengubah kebiasaan belanja mereka. Jika sebelumnya membeli produk secara sembarang, kini responden akan mempertimbangkan produk tersebut apakah terafiliasi dengan Israel atau tidak.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.