Ikhbar.com: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh media, baik dalam proses penyusunan maupun penyampaian informasi.
Ketua Tim Urusan Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Mediodecci Lustarini, dalam acara diskusi AI on Journalism di Jakarta, Selasa (7/5), mengatakan bahwa prinsip utama penggunaan AI, baik secara global maupun di Indonesia, adalah transparansi. Oleh karena itu, transparansi dalam penggunaan AI harus diutamakan.
Baca: Nightshade, Alat Perang agar Karya tak ‘Dicuri’ AI
“Kalau kita melihat prinsip penggunaan AI baik di level global maupun yang diadopsi di Indonesia itu adalah transparansi. Sehingga transparansi terkait penggunaan itu yang harus diutamakan,” katanya, dikutip dari ANTARA, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Ides, sapaan akrabnya, menjelaskan, dalam konteks jurnalisme, peraturan AI menekankan pada kerangka pengambilan keputusan yang etis, yang berarti media harus mengembangkan dan mengadopsi kerangka pengambilan keputusan etis yang sesuai dengan penggunaan AI.
Selain itu, lanjut dia, pentingnya program literasi media dan informasi untuk membantu individu memahami konten yang didorong oleh AI secara kritis, mengidentifikasi potensi bias, dan membuat keputusan yang tepat.
“Teknologi diciptakan untuk memudahkan pekerjaan manusia tapi kalau kita bicara pengumpulan berita itu target utamanya verifikasi suatu kejadian. Jadi kalau bicara verifikasi kejadian, tidak hanya bisa mengandalkan alat, tapi proses verifikasi yang dilakukan manusia menjadi prasyarat,” ucapnya.
Ia menambahkan, meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur penggunaan AI dalam jurnalisme, Kominfo telah mengirim surat edaran kepada media untuk memiliki pedoman penggunaan AI.
Di samping itu, landscape tata kelola AI di Indonesia sudah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dan surat edaran, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021.
Baca: Ini Kecanggihan Robot AI di Masjidil Haram
“Surat edaran itu memberikan panduan dari aspek prinsip, pelaksanaan dan mendorong semua memiliki pedoman yang berlaku di dalam organisasi tersebut, itu juga berlaku untuk media dan ada beberapa media yang mengaku memiliki itu,” ujarnya.
Nick Geisinger, Wakil Juru Bicara Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menambahkan bahwa AI telah memasuki ruang redaksi dan membentuk kembali lanskap komunikasi dengan memberikan kecepatan dalam membuat konten berita dan menganalisis sumber berita.
“Tentu saja ada peran AI dalam deepfakes dan hoaks, selalu menjadi masalah. Tetapi sesuatu yang harus kita awasi baik di Indonesia maupun Amerika Serikta pada tahun pemilu 2024 dan sesuatu yang harus diperhatikan secara umum,” ucap Nick.
Presiden Hathaway Global Strategic LLC, Melissa Hathaway, menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum dipercayai karena banyaknya informasi salah di luar sana. Disinformasi yang disebarkan dengan sengaja dapat merugikan dan memanipulasi. Oleh karena itu, penting untuk mempertanyakan sumber informasi dan memverifikasi sebelum mempercayainya.
“Kita harus melihat (apakah penggunaan AI) musibah atau anugerah. Kamu harus memverifikasi sebelum mempercayai karena begitu banyak informasi yang salah di luar sana. Kamu harus mempertanyakan sumbernya, apakah itu dari sumber media yang terpercaya,” ujar dia.