Kuota Petugas Haji Tahun Ini Dipangkas 50%

Petugas haji 2023. Foto: MCH 2023

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan bahwa kuota petugas haji 2025 akan dipangkas sebanyak 50%. Selain itu, mereka juga akan dikenakan biaya Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) layaknya jemaah haji.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag), KH Nasaruddin Umar dalam rapat dengan Komisi VIII DPR yang digelar pada Senin, Oktober 2024.

“Pengurangan 50% kuota petugas haji ini merupakan kebijakan dari pemerintah kerajaan Arab Saudi,” ujar Menag.

Baca: Segera Dibuka, Ini Persyaratan Baru Calon Petugas Haji 2025

Ia menjelaskan, tahun depan sebenarnya kuota petugas haji mencapai 4.500. dengan adanya pemangkasan sebanyak 50%, maka hanya menyisakan 2.500 orang.

“Kami perlu segera mengantisipasi kebijakan baru ini. Sebab diperkirakan tahun ini masih banyak jemaah lanjut usia yang memerlukan pelayanan,” katanya.

Menurutnya, tantangan haji 2025 bukan hanya terkait pengurangan jumlah petugas. Mulai tahun depan, petugas haji kloter dan non-kloter juga dibebani biaya masyair.

“Meski belum pasti berapa besaran biaya masyair, tetapi jika mengacu pada musim haji 2024, biaya masyair dipatok sebesar 4.191 riyal atau sekitar Rp17,2 juta per orang,” jelas dia.

Alhasil, kata Prof. Nasar, beban biaya masyair untuk petugas haji tersebut berpotensi membuat biaya haji semakin besar. 

”Pembiayaan petugas haji sepenuhnya ditanggung oleh APBN Kemenag,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, kata dia, selama ini tidak ada pembebanan biaya masyair untuk petugas haji. Namun, hasil rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada pertengahan September lalu menetapkan aturan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Prof. Nasar juga menyinggung keberadaan Badan Penyelenggara Haji (BPH) di tengah musim haji 2025 yang sudah berjalan. 

Ia mengatakan, proses migrasi kewenangan haji dari Kemenag ke BPH akan dijalankan dengan sangat hati-hati dan mulus, sehingga tidak menimbulkan guncangan dalam persiapan dan penyelenggaraan haji tahun depan.

Terkait biaya haji 2025, dalam rapat itu belum disinggung secara mendalam. Namun, Prof. Nasar menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti fatwa MUI mengenai penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji. 

“Dalam fatwa tersebut, penggunaan nilai manfaat dari jemaah lain yang masih antre untuk membiayai jemaah yang sudah berangkat dihukumi haram. Nanti akan ada pembicaraan lanjutan mengenai biaya haji 2025 yang disesuaikan dengan fatwa MUI,” tandasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.